Cari Jurist Tan, Kejagung Buka Pelung Eks Stafsus Nadiem itu Masuk DPO

Jurist Tan. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung kembali memanggil Jurist Tan, tersangka kasus korupsi pada Kemendikbudristek terkait pengadaan Chromebook. Ini pemanggilan ketiga bagi Jurist Tan, untuk diperiksa sebagai tersangka. Mantan staf khusus (eks) Mendikbudristek Nadiem Makarim itu, terancam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pemanggilan ketiga sudah direncanakan. Kalau tidak salah pekan ini juga. Penyidik sedang mempertimbangkan. Kita tunggu dalam waktu dekat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Kejagung mengancam, jika Jurist Tan yang saat ini diduga berada di luar negeri, kembali mangkir maka terbuka peluang mantan staf Mendikbudristek itu akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Anang juga mengungkapkan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengendus keberadaan Jurist Tan.
“Ada. Kita lihat saja nanti. Kami sedang berupaya, tapi penyidik pasti punya cara,” katanya.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022 itu.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020-2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021. Ia juga sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Abdul Qohar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.
Sementara itu, Nadiem Makarim sudah menjalani pemeriksaan ke dua kalinya sebagai saksi. Eks mendikbudristek ini, sempat mengaku terkejut setelah Kejagung menyelidiki kasus pengadaan laptop itu. Pasalnya, sejak awal proyek tersebut dirilis, pihaknya sudah menyertakan Kejagung sebagai pengawas. ***
Related News

Riau Tanggap Darurat Karhutla, Terdapat 51 Tersangka Kebakaran

Lelang Frekuensi 1,4 GHz Dibuka, Internet Cepat dan Murah Kian Dekat

Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Cegah Dua Bos Sugar Group ke LN

KPK Ungkap Ridwan Kamil Samarkan Kendaraan Pakai Nama Ajudan

Wagub Rano Ungkap Tawuran di Jakarta ada yang Danai, Pakai Jadwal

Ibu Kota RI Masih DKI Jakarta, Prabowo Kasih Syarat Ini Pindah ke IKN