EmitenNews.com - Penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sampai pada pencekalan dua bos PT Sugar Group Companies (SGC). Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah keduanya, Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf, ke luar negeri. Upaya pencegahan itu terkait kasus TPPU makelar perkara Zarof Ricar.

"Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan Purwanti dan Gunawan telah dicegah bepergian ke luar negeri, sejak April lalu hingga enam bulan setelahnya atas permintaan Kejagung.

"Keduanya dicegah ke luar negeri mulai 23 April 2025 sampai 23 Oktober 2025," terang Yuldi Yusman.

Sebelumnya, pada Rabu (23/7), Kejagung memeriksa Purwanti dan Gunawan terkait kasus TPPU Zarof Ricar. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Namun perihal apa yang didalami dari keduanya maupun hasil pemeriksaannya, Anang belum membeberkan.

Termasuk perihal penyidikan tentang dugaan suap PT SGC terhadap Zarof Ricar yang sempat mencuat dalam persidangan di PN Tipikor beberapa waktu lalu.

"Sampai saat ini yang saya tahu hanya ada proses penyidikan dalam perkara yang sedang dilakukan saat ini. Perkara yang lainnya saya belum tahu," ungkap Anang.

Dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (7/5/2025), Zarof Ricar mengaku pernah membantu mengurus perkara perdata kasus gula. Kala itu Zarof diperiksa sebagai saksi mahkota.

Jaksa mendalami cara Zarof bisa memperoleh informasi akses perkara perdata kasus gula tersebut. Zarof lalu mengatakan sempat berkonsultasi kepada eks hakim agung Sultoni terkait perkara tersebut.

Untuk ‘jasanya’ itu, Zarof Ricar mengaku mendapat uang Rp50 miliar terkait pengurusan kasasi kasus tersebut. Dia juga mengaku mendapat uang Rp20 miliar terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.

Menurut Zarof uang itu diterima utuh dan ada padanya. Dia mengaku sempat menangani perkara kasasi kasus perdata gula lainnya. ***