KPK Ungkap Ridwan Kamil Samarkan Kendaraan Pakai Nama Ajudan

KPK menyita sepeda motor Royal Enfield Ridwan Kamil. Dok. Sinar Harapan.
EmitenNews.com - Ini tudingan serius untuk Ridwan Kamil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Gubernur Jawa Barat itu, diduga menyamarkan kepemilikan kendaraan yang disita lembaga antirasuah itu dengan nama pegawainya.
"Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu kendaraan diatasnamakan di situ," ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Saat ini, seperti ditulis Antara, KPK sedang mendalami hal tersebut sebelum memeriksa Ridwan Kamil. Setelah dianggap cukup, barulah penyidik komisi antirasuah menjadwalkan pemeriksaan eks Wali Kota Bandung tersebut.
Seperti diberitakan, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. KPK menyita sejumlah kendaraan dari aksi hukum tersebut.
Sejauh ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Lainnya, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Sementara itu, diketahui bahwa mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita KPK, tidak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada pers, Selasa (29/4/2025), menyampaikan dalam penanganan kasus korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), penyidik KPK telah menyita setidaknya 26 kendaraan.
Di antaranya ialah 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor). Satu motor Royal Enfield Ridwan Kamil juga sudah disita dan saat ini disimpan di Rupbasan KPK.
Dalam prosesnya, penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah tempat lain termasuk kediaman para tersangka.
Dari sana, KPK menemukan berbagai barang bukti yang diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar. ***
Related News

Wagub Rano Ungkap Tawuran di Jakarta ada yang Danai, Pakai Jadwal

Ibu Kota RI Masih DKI Jakarta, Prabowo Kasih Syarat Ini Pindah ke IKN

Pecah Perang Thailand-Kamboja, KBRI Imbau WNI Tenang dan Waspada

Ringankan Beban Hidup Warga, Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak

Temukan Indikasi Jual Beli Kuota Haji, Kita Tunggu Aksi KPK

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Makelar Kasus Ini, Jadi 18 Tahun