Catat! Berlaku 1 Januari 2024, Dua Kelompok yang Masih Dapat Vaksin Covid-19 Gratis
Vaksinasi Covid-19. dok. Kemenkes.
EmitenNews.com - Catat ya. Terdapat dua kelompok yang masih akan mendapat vaksinasi Covid-19 gratis melalui vaksinasi program. Edaran terbaru Kementerian Kesehatan RI mengatur hal itu. Di luar kelompok tersebut, vaksin dapat diakses secara mandiri mulai 1 Januari 2024.
Dalam Surat Edaran Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes RI NOMOR HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan, pelaksanaan imunisasi program dan imunisasi pilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 akan dimulai tepat di awal 2024.
Sebelumnya, sasaran imunisasi COVID-19 program telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Program. Terdapat 2 kelompok yang menjadi sasaran program dalam aturan tersebut:
Pertama, kelompok sasaran yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali. Mereka terdiri atas lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, dan remaja usia 12 tahun ke atas. Lalu, kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromized (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang-berat; dan
Kedua, kelompok sasaran yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19. Merek terdiri atas lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan. Lalu, ibu hamil, dan remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromized (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang-berat.
Dalam edarannya yang dikutip Minggu (31/12/2023), Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Dr Rizka Andalucia Apt menegaskan, kelompok di luar sasaran imunisasi program tetap dapat mengakses vaksin COVID-19 secara mandiri melalui imunisasi pilihan. Vaksin mandiri akan tersedia di seluruh fasilitas layanan kesehatan.
"Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen," tulis Dirjen Rizka.
Dalam edaran Dirjen Farmalkes itu, terdapat 2 kelompok sasaran imunisasi program:
Pertama, kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19. Mereka, lanjut usia dan dewasa muda dengan komorbid dan obesitas berat.
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan