Catat! Mulai 1 Agustus 2023 Presiden Wajibkan Eksportir Simpan DHE di Perbankan Tanah Air

Ilustrasi aktivitas ekspor-impor. dok. Okezone.
Pasal 16 ayat 2 menyebutkan: Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. ***
Related News

Pemerintah Naikkan Plafon KUR Perumahan Hingga Rp5M, Untuk UMKM

Tekan Potensi Curang, Pemerintah akan Terapkan Gas Melon Satu Harga

Hidupkan Bandara Kertajati, Susi Air Buka 5 Rute Penerbangan Domestik

Indonesia-Inggris Rilis Program Energi Rendah Karbon, Investasi Rp72T

Menkeu Berharap Penerimaan Pajak Mulai Stabil di Semester II

UMKM Kuliner Binaan BRI Tembus Pasar Internasional