Catat! Mulai 1 Agustus 2023 Presiden Wajibkan Eksportir Simpan DHE di Perbankan Tanah Air
Ilustrasi aktivitas ekspor-impor. dok. Okezone.
Pasal 16 ayat 2 menyebutkan: Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. ***
Related News
Turun, Harga Emas Antam Di Level Rp3.120.000 Per Gram
BI Kelola Cadangan Devisa Secara Adaptif dan Pruden
Usai Bursa Trading Halt, Menko Airlangga Sambut Baik Koreksi IHSG
Antisipasi Gangguan Cuaca, Pemerintah Percepat Distribusi Barang Pokok
Hadiri Prasasti Ekonomi Forum
Atasi Harga Naik Jelang Lebaran, Bawang Putih Impor Segera Masuk





