Catat! Mulai 1 Agustus 2023 Presiden Wajibkan Eksportir Simpan DHE di Perbankan Tanah Air
Ilustrasi aktivitas ekspor-impor. dok. Okezone.
Pasal 16 ayat 2 menyebutkan: Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. ***
Related News
Lonjakan Harga Minyak Dunia Bayangi Defisit APBN ke 2,88 Persen PDB
Stok Aman, Intervensi Pangan Tetap Jalan Sampai Lebaran
Indonesia Serukan Kolaborasi Antarnegara Hadapi Ketidakpastian Energi
Harga Emas Antam Senin Ini Turun Rp5.000 Per Gram
Pasar Tunggu Efektivitas Jurus Pemerintah Tekan Defisit APBN
Presiden Minta Kaji Penghematan BBM Antisipasi Memanasnya Geopolitik





