Catat! Mulai 1 Agustus 2023 Presiden Wajibkan Eksportir Simpan DHE di Perbankan Tanah Air

Ilustrasi aktivitas ekspor-impor. dok. Okezone.
Pasal 16 ayat 2 menyebutkan: Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. ***
Related News

Pemerintah Beli Produksi Minyak Rakyat 80 persen dari ICP

Telemedia dan Eka Mas Republik Lolos Seleksi Pita Frekuensi 1.4 GHz

Airlangga: Indonesia Bright Spot di Tengah Ketidakpastian Global

Presiden Minta Pemanfaatan DHE Dioptimalkan untuk Dorong Ekonomi

Menkeu ke DJPK: Itung Betul Kalau ada Permintaan Dana

Pemerintah Alokasikan Rp400 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur