EmitenNews.com - Catat ya. Mulai 1 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo resmi mewajibkan para eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Tanah Air sebesar 30 persen selama tiga bulan. 

 

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Asal tahu saja, DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

 

Pasal 7 ayat 1 aturan itu  menyebutkan: DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.

 

Jangka waktu ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 2 PP 36/2023 ini intinya: Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat tiga bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA.

 

Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan DHE SDA ini akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

 

Pengusaha yang wajib menyimpan DHE SDA, yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal US250 ribu. Jika di bawah nilai tersebut, maka tak wajib memarkir DHE nya di perbankan.

 

Bagi pengusaha yang nilai ekspornyanya di bawah USD250 ribu bisa secara sukarela menempatkan DHE SDA pada perbankan atau lembaga keuangan pemerintah lainnya.

 

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi pengawas pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia.

 

Jika BI dan OJK menemukan ada eksportir yang 'nakal' dan tidak mengikuti aturan DHE tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif.