EmitenNews.com - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) (IDX: PGAS) mengamankan kesepakatan pasokan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) jangka panjang. Estimasi nilai transaksi dari kesepakatan kontrak penting tersebut mencapai USD1.547.793.870.

Transaksi ini ditandatangani oleh PGN bersama entitas anak usahanya, yakni PT Pertagas Niaga dan PT Perta Arun Gas, yang bertindak sebagai pihak pembeli.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (28/10/2026), kesepakatan tertuang dalam LNG Sales and Purchase Agreement North Hub LNG. Transaksi dilakukan bersama konsorsium penjual yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Eni North Ganal B.V., Eni Rapak B.V., Eni Ganal B.V., serta sejumlah entitas terkait lainnya.

Melalui perjanjian jual beli ini, para pihak menyepakati potensi penjualan LNG North Hub kepada PGN dan/atau afiliasinya. Periode pengiriman pasokan gas ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2029 hingga 31 Desember 2037, dengan opsi perpanjangan hingga 31 Desember 2038.

Manajemen PGN menjelaskan bahwa perolehan transaksi ini berdampak positif terhadap portofolio usaha dan ketahanan energi perseroan.

"Obyek Transaksi antara Perseroan dengan Para Penjual LNG North Hub berpotensi menambah portofolio pasokan gas jangka panjang Perseroan dan mendukung pemenuhan kebutuhan gas bumi untuk kegiatan niaga gas yang bersumber dari LNG," tulis manajemen PGN dalam pelaporannya ke OJK dan BEI.

Kepastian pasokan LNG bernilai jumbo ini menjadi penopang utama keberlanjutan bisnis PGN dalam memenuhi kebutuhan energi industri serta konsumen domestik. Langkah strategis ini sekaligus memperkuat posisi PGN sebagai pengelola infrastruktur dan niaga gas bumi utama di tanah air.(*)