EmitenNews.com - Makin penting saja kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional. Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat permohonan pelayanan transaksi tanah. Hal ini sesuai isi Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.


Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (18/2/2022), Juru Bicara Kementerian  Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Teuku Taufiqulhadi mengatakan, per 1 Maret 2022 aturan baru ini mulai berlaku. Artinya, bagi yang melakukan pembelian tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan dalam kelengkapan dokumennya.


"Sesuai Inpres yang sudah ada, Inpres no 1 tahun 2022. Mulai efektif itu 1 Maret 2022. Setiap pembeli tanah harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan," kata Taufiqulhadi.


Taufiqulhadi mengatakan kebijakan ini memang seperti tak ada hubungannya. Tetapi, sesungguhnya ada hubungannya. Mantan wartawan ini menjelaskan, pemerintah ingin memastikan semua masyarakat punya jaminan kesehatan. Karena itu, dijadikan syarat dokumen berbagai keperluan agar memastikan semua masyarakat punya BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan.


Jadi, sekilas seperti tak ada hubungannya. Tapi, menurut Taufiqulhadi, hubungannya dalam konteks kehadiran negara. Presiden ingin rakyat terjamin kesehatannya. Karena itu, Presiden menggunakan segala infrastruktur dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan itu.


"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan." Demikian surat itu seperti dikutip Jumat (18/2/2022).


Dalam surat itu dijelaskan syarat baru lampiran BPJS Kesehatan ditetapkan sesuai  amanat Instruksi Presiden no 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Inpres tersebut menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. ***