Catat!. Mulai 24 Desember PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Ini Penyebabnya
EmitenNews.com - Pemerintah mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 berkaitan dengan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021, sampai 2 Januari 2022. Ini bagian dari pencegahan penyebaran virus Corona saat liburan panjang.
Kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (18/11/2021), Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan pengetatan menjelang Natal dan Tahun Baru sangat mendesak. Meskipun sejumlah indikator Covid-19 di Indonesia menunjukkan adanya kasus yang melandai, pemerintah ingin seluruh masyarakat mewaspadai potensi terjadinya gelombang ketiga.
“Kita tidak boleh sembrono, tidak boleh gede kepala bahwa sudah selesai. Kita tahu di beberapa negara, termasuk Eropa dan tetangga kita di kawasan Asia Tenggara, kondisinya masih sangat mengkhawatirkan,” ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Penerapan kebijakan di tengah pandemi Covid-19 itu, dilakukan untuk keselamatan seluruh masyarakat dan menjaga penurunan kasus harian infeksi virus Corona penyebab coronavirus disease 2019 (Covid-19) saat ini. Muhadjir menyebut, kebijakan ini sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo, soal kenaikan kasus biasanya terjadi selama periode liburan panjang, yang digunakan masyarakat untuk bepergian, dan mengabaikan protokol kesehatan.
“Jadi, khusus selama liburan natal dan tahun baru digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM Level 3 plus. Karena ada beberapa tambahan, sesuai arahan Presiden, terutama pelarangan dan pengetatan pertemuan-pertemuan berskala besar,” kata tokoh Muhammadiyah ini.
Salah satu kebijakan yang diberlakukan secara nasional nanti, yakni pembatasan dan pelarangan pertemuan dalam skala besar, yakni pesta tahun baru, dan pertunjukan kembang api. Menurut Muhadir, pesta tahun baru hanya bisa digelar di tingkat keluarga, atau sekitar 10-15 orang.
“Namun, kalau digelar di hotel, hura-hura tidak boleh. Apalagi juga diikuti aksi petasan, pawai tahun baru. Itu semua akan dilarang dan sekarang sedang disiapkan protap oleh Pak Kapolri,” katanya.
Terkait penanganan Natal dan tahun baru dilakukan berdasarkan aturan PPKM yang sudah ada. Nantinya seluruh daerah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun 2 akan disamaratakan untuk menerapkan aturan PPKM Level 3.
“Itu diberlakukan secara nasional dan tidak ada lagi pembedaan PPKM Jawa, Bali, dan luar Jawa. Semua sama level 3. Kami sedang seragamkan aturan yang masih belum sinkron, belum sama antara PPKM Jawa, Bali, dan luar Jawa Bali sedang kita serasikan,” kata Muhadjir Effendy. ***
Related News
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M
BPK Ungkap 152 Kg Emas Lenyap dari Gudang Antam Surabaya