EmitenNews.com - Syarat perjalanan dengan moda transportasi pesawat ada dua, yang mulai berlaku Ahad (24/10/2021). Yaitu, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Lalu, hasil keterangan negatif tes polymerase chain reaction (PCR), yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Pemerintah juga membolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun boleh bepergian dengan pesawat, atau moda transportasi lainnya.

 

"Syarat pelaku perjalanan dalam negeri tujuan kewilayahan Jawa-Bali untuk moda udara wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin dan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual 'Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19', Kamis (21/10/2021).

 

Wiku menjelaskan aturan memperketat syarat bepergian antarwilayah dengan transportasi udara adalah bentuk kehati-hatian pemerintah terkait penularan Covid-19 yang saat ini kapasitasnya mulai dilonggarkan. Ia menyebutkan, pengetatan metode testing jadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali level 3-4 dilakukan, karena tidak ada penjarakan antartempat duduk dengan kapasitas penuh. Ini bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.

 

Menurut Wiku, PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dalam menjaring kasus positif Covid-19, diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin ada. Meski begitu, pihak maskapai diwajibkan menyediakan tiga baris kursi kosong. Ini penting untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan.

 

Sementara itu Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan syarat Rapid Tes-PCR untuk perjalanan transportasi udara tidak berlaku untuk penerbangan perintis. Karena situasi dan kondisi di daerah perintis ini sangat berbeda dengan wilayah lain. “Di sana persediaan infrastrukturnya tidak sama dengan di daerah lain sehingga kami tetap berikan dispensasi, tidak memberlakukan ketentuan tadi."

 

Pemerintah juga merilis syarat perjalanan terbaru bagi masyarakat seiring mulai melandainya kasus Covid-19. Salah satunya menggunakan transportasi umum kini diperbolehkan mengajak anak di bawah usia 12 tahun.

 

"Diizinkan mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun. Dalam aturan sebelumnya dibatasi," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual 'Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19', Kamis (21/10/2021).

 

Jadi, anak usia di bawah 12 tahun bisa diajak naik pesawat, hingga kereta api antarkota. Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni menunjukkan hasil negatif Covid-19 berupa RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).

 

"Dengan syarat wajib menunjukkan satu dokumen yaitu hasil negatif Covid-19 sesuai moda transportasi dan daerah tujuannya, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyatakan kelayakan PCR atau Rapid Antigen untuk dilakukan kepada anak-anak," tutur Wiku Adisasmito. ***