EmitenNews.com - Catat ya. Pemerintah menghapus syarat wajib tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bagi penumpang pesawat dari dan ke Jawa-Bali. Mulai saat ini, swab tes antigen sudah cukup. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan, untuk perjalanan udara atau naik pesawat di Jawa dan Bali, tes PCR tidak lagi menjadi syarat terbang.


"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa non Bali," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).


Mewakili pemerintah, Menko Muhadjir Effendy menyampaikan pengumuman ini dalam jumpa pers terbaru terkait penerapan PPKM. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang meski sudah vaksinasi virus Corona dosis lengkap, atau dua kali suntikan.


Pada 28 Oktober 2021, pemerintah kembali merevisi aturan terkait masa berlaku tes PCR. Untuk naik pesawat, kini berlaku 3x24 jam.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri terbaru yang mengatur terkait PPKM di Jawa-Bali. Salah satu yang diubah adalah ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini jadi 3x24 jam.


Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Tito pada 27 Oktober 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikTravel, Kamis (28/10/2021). Instruksi itu ditujukan kepada gubernur, wali kota dan bupati. ***