Catat! Per 1 Maret, BI Naikkan GWM 1,5% Menjadi 5% Untuk Bank Umum Konvensional
:
0
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah sebesar 1,5 persen untuk Bank Umum Kovensional menjadi lima persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata, mulai 1 Maret 2022.
Dengan demikian, bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar empat persen dari dana pihak ketiga (DPK).
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (3/3), BI telah menerbitkan perubahan keempat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, untuk mengatur penyesuaian tersebut.
Penyesuaian GWM dilakukan untuk menormalisasi kebijakan likuiditas dalam rangka menjaga stabilitas, sekaligus untuk memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju.
Pada 1 Juni 2022, GWM rupiah untuk Bank Umum Konvensional akan kembali dinaikkan sebesar satu persen menjadi enam persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.
Related News
Resmi jadi Pemungut PPN Digital, Strava Janji Harga Langganan Tak Naik
Perjuangan Menuju Skema Single Salary ASN, Ini Tekad Bulat Kepala BKN
Perbaiki Coretax Lagi, Tekad Purbaya Tekan Shortfall Pajak 2026
Batam Menuju Gerbang Maritim dan Investasi Global. Ini Arahan Presiden
Harga Emas Antam Turun ke Rp2,64 Juta, Tertekan Penguatan Dolar AS
Dolar AS Menguat di Atas 101, Pasar Finansial RI Waspada





