EmitenNews.com - Catat ya. Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang terhadap pelanggar aturan ganjil genap pada 13 ruas jalan di Ibu Kota mulai hari ini, Kamis (28/10/2021). Sebelumnya, sanksi tilang baru diberlakukan pada 3 ruas jalan,  meski sistem ganjil genap sudah mulai diterapkan sejak Senin (25/10/2021) pada 10 ruas jalan lainnya.


Kepada pers, Kamis (28/10/2021), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi soal aturan ganjil genap pada 10 ruas jalan itu selama tiga hari.


"Kalau memang sosialisasi sudah cukup pada 10 titik lokasi baru, kami akan melaksanakan penindakan," katanya.


Seperti diketahui kebijakan ganjil genap di Jakarta saat ini berlaku pada 13 ruas jalan, mulai Senin hingga Jumat. Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional, tidak berlaku.  Penerapannya pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore 16.00-21.00 WIB.


Sebanyak 13 ruas jalan tersebut, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja. Lalu, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, serta Jalan Ahmad Yani.


Kebijakan ganjil genap ini, tidak berlaku bagi 17 kendaraan. Ini daftarnya:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  2. Kendaraan ambulans kendaraan pemadam kebakaran
  3. Angkutan umum pelat kuning
  4. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
  5. Sepeda motor
  6. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak
  7. Kendaraan angkutan bahan bakar gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPRD, MA, MK, KY, dan BPK
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Contohnya kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh kepolisian
  13. Kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan barang angkut logistik.

 

Penerapan sistem ganjil-genap ini, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, salah satu alasan utamanya untuk menghindari penumpukan atau kemacetan di jalanan Ibu Kota, di tengah penerapan PPKM dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Kemacetan ini biasanya terjadi ketika volume jumlah kendaraan bermotor sudah jauh melebihi kapasitas jalan pada normalnya. ***