Catat! Tilang Kendaraan Bermotor Tidak Lulus Uji Emisi di Jakarta Mulai 13 November
EmitenNews.com - Para pemilik kendaraan bermotor bergegaslah melakukan uji emisi gas buang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang mulai 13 November 2021, bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Bagi mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu, dan sepeda motor maksimal Rp250 ribu.
Dalam keterangannya yang dikutip Senin (1/11/2021), Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan seperti disiarkan Antara, menjelaskan ada 15 bengkel dan kios pelaksana uji emisi khusus sepeda motor di Ibu kota. Dengan fasilitas ini diharapkan mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraan sebelum sanksi tilang diterapkan mulai 13 November mendatang.
Menurut Yogi Ikhwan, sebanyak 15 lokasi uji emisi itu berada di lima wilayah Jakarta. Terbanyak di Jakarta Timur. Tarif uji emisi sepeda motor dapat berbeda-beda di setiap lokasi. Namun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membuka fasilitas uji emisi motor gratis setiap Selasa dan Kamis pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB. "Tarifnya sesuai masing-masing bengkel. Kami tidak mengatur standar tarif uji emisi."
Uji emisi menjadi wajib dilakukan bagi kendaraan di wilayah Jakarta yang usianya sudah lebih dari tiga tahun. Pengendara yang kedapatan tidak bisa menunjukkan sertifikat lulus uji emisi bisa dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan sanksi tilang itu berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan Pasal 286.
Sebelum sanksi tilang diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan kebijakan ini sampai 12 November 2021. Akan dilakukan pengecekan dengan meminta bukti lulus uji emisi dari pemilik kendaraan. Jika terbukti tak lulus uji emisi, akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian. Penilangan berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian. Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan. Pengguna kendaraan bermotor dapat membawa bukti lulus uji emisi saat bepergian.
Masyarakat disarankan menyatukan surat lulus uji emisi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Uji emisi menjadi salah satu upaya mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus. Tes dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian mempunyai ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya. Kelulusan uji emisi berdampak baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan.
Untuk di Jakarta, kendaraan pribadi dapat melakukannya dengan cara mendatangi bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup. Pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot. Sehingga, kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan