EmitenNews.com - Catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mendapatkan 432.637 laporan dari masyarakat hingga 14 Januari 2026, yang mendata Rp9,1 triliun kerugian. Berdasarkan laporan itu, OJK memblokir sebanyak 397 ribu rekening dari 14 bank yang terindikasi scam atau penipuan online. 

Demikian keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, seperti dikutip Minggu (25/1/2026). 

“Berdasarkan data, ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena  penipuan daring, atau scam itu,” kata Friderica Widyasari Dewi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR.

Dari total kerugian ini, Friderica mengatakan IASC berhasil memblokir dana tersebut. Lalu dana yang bisa diselamatkan mencapai Rp 432 miliar. Namun saat ini baru sekitar Rp161 miliar dana yang sudah dikembalikan kepada korban. 

Untuk itu, OJK mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada IASC jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin besar pula jumlah pengembalian dana yang dapat dilakukan. 

Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC dapat dilakukan melalui website resmi yaitu iasc.ojk.go.id. Saat ini laporan scam tertinggi berasal dari Pulau Jawa. IASC mencatat sudah menerima laporan scam dari Pulau Jawa hingga 303.114 laporan. 

Dengan tingginya perkembangan penipuan di sektor jasa keuangan, masyarakat diminta lebih berhati-hati. Friderica mengungkapkan kejahatan keuangan digital belakangan juga semakin masif dan melampaui lintas batas negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama. 

Yang paling penting, selalulah berhati-hati. Jangan mudah diiming-imingi sesuatu yang kelihatannya menggiurkan, sehingga mengurangi kewaspadaan. Cermati setiap tawaran yang ada, agar tidak mudah tertipu. ***