Cawapres Mahfud MD Sebut Perpres Stranas Bisnis dan HAM Jadi Penarik Investor

Mahfud pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen dalam mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan pelayanan publik yang berbasis HAM di Indonesia. Ia mengajak segenap komponen bangsa mewujudkan Indonesia yang lebih berkeadaban, tangguh, dan maju.
Mahfud Md mengukuhkan Gugus Tugas Nasional (GTN) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai kelanjutan dari diluncurkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan HAM.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Senin, 6 November 2023, Menkopolhukam RI secara resmi mengukuhkan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM,” kata Mahfud saat mengukuhkan GTN Bisnis dan HAM di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Senin (6/11).
Saat mengukuhkan GTN Bisnis dan HAM, Mahfud secara simbolis menyematkan pin kepada Menkumham Yasonna Laoly selaku Ketua GTN Bisnis dan HAM, Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Dhahana Putra, dan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani.
Dalam sambutannya, Mahfud menjelaskan bahwa pembentukan GTN dan gugus tugas daerah (GTD) merupakan hal khusus yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2023. Dengan dibentuknya gugus tugas itu, kata Mahfud, diharapkan terciptanya koordinasi pelaksanaan Perpres Stranas Bisnis dan HAM.
“Dengan dibentuknya gugus tugas, baik pada tingkat nasional dan tingkat daerah, diharapkan ada koordinasi, monitoring (pengawasan), dan evaluasi terhadap aksi bisnis dan HAM, sehingga dapat dilaksanakan dengan sistematis, efektif, efisien, dan terukur,” kata dia.
Lebih lanjut, Mahfud meminta Kemenkumham untuk segera menyampaikan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar segera mengakselerasi pembentukan GTD Bisnis dan HAM.
“Pemerintah melalui Kemenkumham hendaknya menyampaikan kepada seluruh gubernur agar segera mengakselerasi pembentukan Gugus Tugas Bisnis dan HAM di daerah yang mekanisme dan tata kerjanya akan diatur secara lebih teknis melalui Peraturan Menkumham,” ujarnya.
Related News

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp216M

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Polisi Tunggu Areal Aman

Rapat di Komisi XI DPR, Menkeu Luapkan Kekesalan Soal Pertamina

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka Penyaluran Bansos Covid-19

Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa

DPR Setujui Revisi UU BUMN, Cek 12 Poin Substansi Perubahannya