EmitenNews.com - Dua pemain Timnas U-19 wanita mengalami cedera. Itu akibat benturan dengan pemain lawan kala berlaga di Piala AFF Wanita U-19 2023. Kedua pemain itu, Marsela Yuliana Awi, dan Sheva Imut Furyzcha harus mendapat perawatan, dan tindakan medis di rumah sakit. 


BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan kedua pemain itu, mendapat perawatan maksimal. Seluruh pemain timnas berlaga di Piala AFF di Stadion Jakabaring, Palembang itu, akan dilindungi sejak latihan terlebih saat pertandingan.


”Benar, keduanya sudah mendapat perawatan. Oleh karena merupakan peserta, kami pastikan mendapat haknya secara maksimal. Perlindungan kami berikan tidak sebatas pengobatan di rumah sakit, namun juga memastikan pemain bisa kembali ke lapangan dengan kondisi terbaik pasca-cedera,” tutur Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.


Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan fokus memberi perlindungan kepada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, salah satunya kepada profesi atlet. ”Seperti kampanye kami ‘Kerja Keras Bebas Cemas’, kami ingin peserta, seluruh pekerja, bisa melakukan pekerjaan sekeras, dan seoptimal mungkin, apapun profesinya, untuk segala risiko serahkan kepada kami, tidak perlu khawatir, dan cemas,” imbuh Anggoro.


Anggoro menegaskan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh mendukung atlet Indonesia berlaga di kancah nasional maupun internasional. ”Para atlet ini perwakilan kita di mata internasional, kami akan dukung penuh, harapannya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, seluruh atlet bisa fokus berlatih, dan bertanding, dengan harapan menghasilkan prestasi optimal, dan mengharumkan nama Indonesia,” tegas Anggoro.


Sebelumnya, pada April 2023 lalu, BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI meneken kerja sama, dan launching Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Ekosistem Sepak Bola Indonesia. Itu disepakati dalam Nota Kesepahaman dengan diteken Anggoro Eko Cahyo, dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir. Nota kesepahaman itu, berisi perlindungan bagi pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola. Perlindungan diberikan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). 


Lebih detail mengenai kejadian itu, Dokter Timnas U-19 wanita pada laga AFF 2023, dr. Risky Dwi Rahayu, mengatakan dua atlet tersebut mengalami cedera akibat benturan keras pada bagian dada, kepala, dan pipi kanan. Itu menyusul duel head to head dengan pemain lawan. Akibat benturan keras itu, keduanya butuh penanganan lebih lanjut di rumah sakit.


"Dua atlet tersebut kami rujuk ke RSUD Siti Fatimah Az-Zahra. Selama proses seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, karena atlet timnas U-19 telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Risky, Jumat, 14 Juli 2023.


Secara regulasi, perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100. Isinya tercantum, setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional. 


Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie, mengaku siap memberi layanan sosialisasi hingga pendaftaran terhadap klub-klub olahraga dari cabang olahraga apa pun. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak berlaku hanya untuk melindungi even-even besar tingkat nasional atau internasional. 


Tetapi perlindungan itu, berlaku untuk segala level aktivitas olahraga. ”Bahkan cedera saat latihan pun, atau saat perjalanan berangkat atau perjalanan pulang dari tempat latihan akan dijamin program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Tetty. (*)