Cegah Gangguan Kamtibmas, Apartemen Kalibata City Siap Terapkan Larangan Sewa Harian
Polisi sosialisasikan Pergub larangan sewa harian apartemen. dok. pmjnews.
EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang sewa harian apartemen untuk mencegah gangguan kamtibmas. Manajemen Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan mulai menerapkan Pergub DKI Jakarta No.133 Tahun 2019 terkait larangan sewa harian itu. Kesiapan itu disampaikan General Manager Kalibata City Martiza Melati di hadapan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto, dan jajaran 3 pilar.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Apartemen Kalibata City, Jumat (29/10/2022) malam itu, Martiza Melati mengaku bakal menjalankan aturan itu, sesuai sistem minimal masa sewa. Terkait sosialisasi Peraturan Gubernur itu, pengelola atau konsultan properti akan menjalankan atau mengikuti peraturan yang ada.
Martiza mengaku pihaknya sendiri sebetulnya ingin menjalankan kehidupan yang sesuai prosedur operasional di lingkungan Kalibata City. Karena itu, dia berharap warga juga mendukung prinsipnya tersebut. "Memang tidak bisa kami jalankan sepihak, karena itu butuh dukungan warga, RT/RW, dan pihak-pihak terkait lainnya."
Dalam kesempatan itu, Kombes Ade menyampaikan sejatinya semua pihak telah sepakat untuk menerapkan aturan terkait sewa harian itu. Namun, dia mengungkap masih ada saja oknum yang masih melanggar aturan itu. "Semua sepakat, berdasarkan tugas pokok masing-masing dan itu sudah disosialisasikan tapi masih saja ada oknum tak bertanggung jawab."
Kombes Ade Ary Syam mengimbau kepada para pihak pemilik unit di Kalibata City untuk senantiasa mematuhi aturan. Sebab, di ruang publik itu terdapat hak dan kewajiban satu sama lainnya."Kami imbau warga untuk mematuhi aturan, karena ruang publik terjadi persinggungan antara hak dan kewajiban satu dan lainnya, maka perlu diatur, ada pengelola apartemen, koramil, polsek dan kecamatan."
Kapolres Jaksel menegaskan pihaknya tak akan segan-segan menerapkan proses hukum kepada para oknum yang tak bertanggung jawab. Khususnya, terkait perjanjian sewa dan jual beli. “Bila ada oknum tak bertanggung jawab, akan kami lakukan proses hukum, walaupun yang kami kedepankan adalah kegiatan penangkalan, preemtif, dan preventif."
Terakhir, dia menyampaikan hasil patrolinya di lingkungan Kalibata City, Pancoran. Dia mengaku saat ini situasi dan kondisi di lingkungan tersebut aman terkendali yang dimulai dari partisipasi masyarakat, komunikasi hingga koordinasi masyarakat dan perangkat sosial sudah berjalan baik.
Sebelumnya, Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto, Rabu (26/10/2022), mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi imbauan soal sewa kamar harian apartemen Kalibata City. Hal itu dilakukan guna mencegah praktik prostitusi hingga peredaran narkoba.
"Kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi upaya preemtif guna mencegah gangguan kamtibmas peredaran narkoba, prostitusi dan lain-lain serta memberikan rasa aman kamtibmas kepada warga Kalibata City," kata Kompol Rudiyanto. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan