CEO Vale (INCO) Febriany Eddy Mundur, Ini Alasannya
Karyawan Vale (INCO).
EmitenNews.com - PT. Vale Indonesia Tbk. (INCO) menyampaikan bahwa Febriany Eddy sebagai Presiden Direktur dan Chief Executive Officer mengundurkan diri.
Wiwik Wahyuni Corporate Secretary INCO dalam keterangan tertulisnya Rabu (23/4) menuturkan bahwa pegunduran diri ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Febriany Eddy sebagai Presiden Direktur dan Chief Executive Officer Perseroan, berkenaan dengan pengangkatannya sebagai Direktur PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (BKI).
Lebih lanjut Wiwik memaparkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, terdapat larangan rangkap jabatan oleh anggota Direksi pada suatu badan usaha milik negara.
Selain itu ketentuan Anggaran Dasar Perseroan juga mengatur adanya larangan melanjutkan jabatan anggota Direksi karena peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut juga dipertegas dalam Surat Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan yang disampaikan oleh Febriany Eddy kepada INCO.
Sebagai informasi, Febriany Eddy kembali ditunjuk sebagai Presiden Direktur sekaligus Chief Executive Officer (CEO) PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 10 Juni 2024. Jabatan ini efektif berlaku per 28 Juni 2024.
Wiwik menambahkan Pengangkatan Febriany Eddy sebagai Direktur BKI tidak berdampak terhadap operasi, keuangan, dan kelangsungan bisnis INCO.
Related News
DKFT Kena Sanksi OJK Terkait Pengalihan Saham Treasury!
TOTO Sebar Dividen Interim Rp103,2M, Telisik Jadwalnya
ELPI Tarik Pinjaman Rp76,8M dari Bank Mandiri, Ini Peruntukannya
Zyrexindo (ZYRX) Raup Kontrak Baru Pengadaan 120 Ribu Laptop Rp793M
Bank BJB (BJBR) Tunjuk Ayi Subarna Sebagai Direktur Utama
IDEA Bagikan Dividen Interim, Cair 17 Desember!





