Cermati Kasus Pidana Pasar Modal, BEI Perketat dan Revisi Aturan IPO
:
0
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperketat syarat dan ketentuan Initial Public Offering (IPO). Pasalnya, ada perusahaan tercatat (emiten) yang belum lama melangsungkan IPO saat ini dalam penyelidikan aparat penegak hukum. Dok. Stockbit Snaps.
EmitenNews.com - Kasus pidana pasar modal memperkuat tekad PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperketat syarat dan ketentuan Initial Public Offering (IPO). Pasalnya, ada perusahaan tercatat (emiten) yang belum lama melangsungkan IPO saat ini dalam penyelidikan aparat penegak hukum.
Kepada pers, di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026), Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan peningkatan syarat dan ketentuan IPO telah masuk draf perubahan peraturan Bursa. Perubahan itu tengah disosialisasikan kepada Anggota Bursa (AB) dan emiten.
“Kami menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas. Apa yang akan dilihat teman-teman dari draf peraturan? Yang pertama mengenai persyaratan untuk bisa masuk bursa, atau IPO,” ujar Nyoman Yetna.
Nyoman mengungkapkan, penyesuaian syarat dan ketentuan IPO tersebut akan mencakup empat aspek, di antaranya keuangan, tata kelola, bisnis, serta peluang pertumbuhan.
Penyesuaian syarat-syarat dan ketentuan IPO tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.
Yang ditingkatkan, pertama mencakup financial test, persyaratan keuangannya. Terus kemudian kedua, governance (tata kelola). Ketiga, bisnisnya, terus keempat, growth opportunity (peluang pertumbuhannya).
Standar persyaratan juga akan ditingkatkan pada papan akselerasi yang setara dengan papan pengembangan saat ini. Kemudian, papan pengembangan ditingkatkan setara dengan papan utama.
“Yang masuk itu memang yang sizeable (dapat diukur) dengan kualitas keuangan dan operasional jauh lebih tinggi dari sebelumnya,” ujar Nyoman.
BEI juga akan mewajibkan pengurus emiten untuk memiliki sertifikasi atau pendidikan terkait Good Corporate Governance (GCG), Undang-Undang Perseroan Terbatas, serta UU Pasar Modal.
Di luar itu, BEI juga akan mewajibkan akuntan publik yang menyusun laporan keuangan emiten untuk memiliki sertifikasi.
Related News
BI dan BNM Perkuat Kerja Sama Moneter, Cek Ruang Lingkupnya
Jelang Review MSCI 12 Mei, OJK Minta Pasar Tak Panik
BEI Pantau Saham FORE, Masuk Kategori UMA
POJK 4/2026 Berlaku, OJK Pisahkan Produk Investasi & DPK Bank Syariah
BEI Pantau Ketat WBSA Akibat Konsentrasi Kepemilikan Tinggi
Setujui Dua BPR di Jatim Bergabung, Mari Dengar Harapan OJK





