“Jumlah pekerja migran Indonesia itu kira-kira 9 juta 200 orang (9,2 juta). Nah, separuh di antaranya, sekitar 4 juta 500 (4,5 juta) atau 4 juta 600 (4,6 juta) itu ilegal,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, dikutip dari YouTube BP2MI Humas, saat ikut melepas ratusan pekerja migran Indonesia dengan skema penempatan government to government (G to G) ke Jepang dan Korea Selatan di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Senin (19/6/2023). 

 

Data itu diketahui saat Mahfud bersama Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. 

 

“Yang ilegal itu bukan hanya sering merepotkan yang bersangkutan, tetapi merepotkan kita seluruh bangsa Indonesia,” ujar Mahfud. 

 

Pemerintah berpesan agar masyarakat jangan mencari kerja di luar negeri secara ilegal. Mahfud mengatakan, para pekerja migran ilegal akan disiksa dan gaji tidak dibayar setibanya di tempat kerja. “Jadi sampai di sana paspornya ditahan, gajinya tidak dibayar, mau pulang tidak bisa, disiksa.” 

 

Karena itu, pentingnya legal formal dalam pemberangkatan para pekerja migran Indonesia. Dengan begitu mereka akan terlindungi, dan hak-haknya akan terjamin, tidak dipermainkan siapa pun. ***