EmitenNews.com - Tidak ada tempat bagi pelaku pencurian ikan di Tanah Air. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat kapal ikan yang ditengarai melakukan illegal fishing di Selat Malaka dan Perairan Ternate. Empat kapal yang ditangkap tersebut terdiri atas dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia dan dua Kapal ikan Indonesia. Keempat kapal tersebut diamankan dalam dua hari berturut-turut.


Selama tahun 2022 KKP telah menangkap 79 kapal ilegal, terdiri atas 8 kapal berbendera Malaysia, 1 kapal berbendera Filipina, dan 68 kapal ikan Indonesia. Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menyampaikan kepada seluruh jajaran Ditjen PSDKP yang didaulat sebagai benteng KKP, untuk menindak tegas pelaku illegal fishing yang beroperasi di Tanah Air.


Dalam keterangannya Minggu (12/6/2022), Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaludin menyebut dua kapal Malaysia itu ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada Rabu (8/6/2022). Sedangkan dua kapal Indonesia diamankan di WPPNRI 715 Perairan Pulau Ternate pada Kamis (9/6/2022).


Adin menjelaskan 2 kapal Malaysia –PKFB 1269 (97,71 GT) dan PKFB 1280 (93,11 GT)-- merupakan hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinahkodai oleh Kapten Albert Essing. Keberhasilan penangkapan Kapal ilegal tersebut tidak lepas dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung oleh Airborne Surveillance dan Pusat Pengendalian KKP.


“Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 melakukan intercept berdasarkan informasi yang sudah diperoleh sebelumnya baik dari Pusdal maupun pesawat pemantau,” ujarnya.


Kedua Kapal ilegal tersebut kini telah di ad hoc ke Satuan Pengawasan PSDKP Langsa- Pangkalan PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terkait dengan kemungkinan pemanfaatan barang bukti, Adin menyebut akan dipelajari lebih lanjut termasuk kemungkinan untuk disita dan dimanfaatkan untuk kelompok dan koperasi nelayan.


Sementara itu, dua Kapal ikan indonesia yang ditangkap di Perairan Ternate yakni KM. NAJWA NAHDA (24 GT) dan KM. Suci Asti (14 GT). Dua kapal ini diamankan karena melakukan pelanggaran operasional.


Kedua kapal tersebut diduga beroperasi tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO). Kedua kapal yang membawa muatan ikan layang dengan total 3 ton ini dihentikan oleh Kapal Pengawas Perikanan Napoleon 055.


“Dalam konteks penangkapan ikan terukur, Perairan di WPPNRI 715 sekitar Pulau Ternate nantinya akan difokuskan menjadi zona nelayan lokal, namun demikian ada regulasi yang harus diikuti termasuk perizinan. Kami akan tindak masih ada Kapal yang beroperasi tidak sesuai ketentuan," tegas Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaludin. ***