EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Tim penyidik KPK, Kamis (29/8/2024), memanggil 10 orang saksi terkait penyidikan perkara Abdul Gani Kasuba, yang juga terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu.

"Penyidik mendalami terkait transaksi jual beli aset dalam perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang) dengan tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Para saksi tersebut adalah notaris Patrick Louis Hendrick Gasperz, dan Direktur Mineral Jaya Molagina Sudi Suryana. Lainnya, pegawai negeri sipil bernama Anwar Hamid, dokter Aminatuz Zahra.

Kemudian, pihak swasta Adnan Marhaban, Teguh Arianto Budiman, Sonia Bilqis Anshori, Elmy Agustina, Syaifuddin Mohalis, dan Lee Kah Hin.

Seperti diketahui, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) saat ini juga sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Rony Yusuf saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

Dalam berkas tuntutan setebal 1.872 halaman, yang disusun selama dua pekan, JPU Rony Yusuf menyatakan terdakwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Abdul Gani Kasuba, berupa uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan USD90 ribu. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.

Abdul Gani Kasuba juga diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Halim Kadar Noh, dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob Widodo akan dilanjutkan pada Jumat (30/8) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Dalam persidangan, JPU KPK sebelumnya mendakwa Abdul Gani Kasuba menerima suap senilai Rp100 miliar lebih, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. 

Modusnya, dalam melakukan transaksi, terdakwa Abdul Gani Kasuba menggunakan 27 rekening, di antaranya milik ajudan. Uang suap diberikan oleh berbagai pihak, baik dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Maluku Utara maupun pihak swasta.

Jaksa KPK menduga Abdul Gani Kasuba menerima uang tersebut sejak tahun 2019 sampai 2023. Uang itu diterima terdakwa di beberapa tempat, di antaranya di Kota Ternate, Maluku Utara, maupun di Jakarta. ***