Dapat Izin Usaha, OJK Wajibkan Ini pada Indonesia Airawata Finance
Ilustrasi PT Indonesia Airawata Finance. Dok. Iaf.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha PT Indonesia Airawata Finance. Dewan Komisioner OJK memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT ITC Auto Multi Finance menjadi PT Indonesia Airawata Finance melalui KEP-99/PL.02/2025 pada 19 Mei 2025.
Dalam pengumumannya, Kamis (22/5/2025), OJK menyebutkan Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Setelah izin usaha perusahaan keluar, PT Indonesia Airawata Finance diwajibkan menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
OJK mencatat, alamat kantor pusat dari perusahaan pembiayaan tersebut di Gedung Capital Place Office Tower, Lantai 18, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 18, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12710. ***
Related News
Fokus Hilirisasi Sawit PalmCo Siap Bangun Fasilitas Pengolahan Terpadu
Menkeu Tambah Lagi Penempatan Dana SAL ke Bank, Kali Ini Rp100 Triliun
Aktivasi Coretax Capai 16,7 Juta dan SPT 8,8 Juta, Catat Imbauan DJP
Atasi Dampak Perang Timteng, Pemerintah Rancang Pajak Ekspor Batu Bara
Catat! DJP Perpanjang Deadline Lapor SPT Orang Pribadi Sampai 30 April
WFP: Eskalasi Konflik Timur Tengah Bisa Picu Kelaparan Dunia





