Dapat Izin Usaha, OJK Wajibkan Ini pada Indonesia Airawata Finance

Ilustrasi PT Indonesia Airawata Finance. Dok. Iaf.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha PT Indonesia Airawata Finance. Dewan Komisioner OJK memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT ITC Auto Multi Finance menjadi PT Indonesia Airawata Finance melalui KEP-99/PL.02/2025 pada 19 Mei 2025.
Dalam pengumumannya, Kamis (22/5/2025), OJK menyebutkan Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Setelah izin usaha perusahaan keluar, PT Indonesia Airawata Finance diwajibkan menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
OJK mencatat, alamat kantor pusat dari perusahaan pembiayaan tersebut di Gedung Capital Place Office Tower, Lantai 18, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 18, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12710. ***
Related News

Danantara Terima Pra Studi Kelayakan Proyek Hilirisasi Senilai Rp618T

Bank Sentral EMEAP Perkuat Sinergi Hadapi Dampak Perang Tarif

Menkeu Klaim Pengelolaan Fiskal Makin Akuntabel, Efektif dan Berdampak

Uang Beredar (M2) Tumbuh 6,5 Persen pada Juni 2025

Harga Emas Antam Loncat Lagi Rp24.000 per Gram
![Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Bahlil Lahadalia menyerahkan Kajian proyek hilirisasi ke Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani. [Suara.com/Achmad Fauzi]. Pemerintah Siapkan 18 Proyek Hilirisasi, Investasi Rp618 Triliun](https://emitennews.com/images/news/image_1753190464.webp?25119ab)
Pemerintah Siapkan 18 Proyek Hilirisasi, Investasi Rp618 Triliun