Dapat Izin Usaha, OJK Wajibkan Ini pada Indonesia Airawata Finance
:
0
Ilustrasi PT Indonesia Airawata Finance. Dok. Iaf.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha PT Indonesia Airawata Finance. Dewan Komisioner OJK memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT ITC Auto Multi Finance menjadi PT Indonesia Airawata Finance melalui KEP-99/PL.02/2025 pada 19 Mei 2025.
Dalam pengumumannya, Kamis (22/5/2025), OJK menyebutkan Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Setelah izin usaha perusahaan keluar, PT Indonesia Airawata Finance diwajibkan menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
OJK mencatat, alamat kantor pusat dari perusahaan pembiayaan tersebut di Gedung Capital Place Office Tower, Lantai 18, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 18, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12710. ***
Related News
Penerimaan Bea Cukai Capai 71,51 Persen, CPO Berperan Besar
Emas Antam Turun Rp10.000 Efek Dolar dan Yield Obligasi AS
Emas Tertahan Kenaikan Dolar AS dan Yield Obligasi di USD4.150
Saham Teknologi Angkat Bursa AS, Nasdaq Tembus Rekor Baru
Minyak Mentah Dekati USD89 Setelah Arab Saudi Pangkas Harga ke Asia
BBRI Siapkan Rp3,25 Triliun Lunasi Obligasi Jatuh Tempo, Ini Sumbernya





