EmitenNews.com - Sarana Meditama (SAME) mengantongi restu private placement maksimal 1,64 miliar eksemplar. Pengeluaran saham anyar itu dibalut dengan nilai nominal Rp20 per lembar. Penerbitan saham baru itu, setara 9,6 persen dari jumlah seluruh saham telah ditempatkan, dan disetor penuh perseroan.

Pengeluaran saham baru itu, telah mengalkulasi penerbitan private placement dalam program MESOP 0,2 persen edisi 2026, dan program MESOP 0,2 persen tahun 2022 yang masih berlaku hingga Desember 2027. Dengan demikian, total penerbitan saham berdasar skema private placement, dan program MESOP tetap berada dalam batas yang diperkenankan.

Itu berdasar jumlah saham telah ditempatkan, dan disetor penuh dalam perseroan berdasar perubahan anggaran dasar terakhir telah diberitahukan, dan diterima menteri. Private placement dilakukan untuk memberi nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.

Setelah mendapat persetujuan dari investor, perseroan diharap akan mendapat alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan pelaksanaan, dan pengembangan kegiatan usaha. Private placement tersebut akan memberi sejumlah manfaat kepada perseroan. Yaitu, akan mendapat tambahan dana untuk keperluan modal kerja dan belanja modal, guna mengembangkan kegiatan usaha.

Struktur permodalan dan keuangan akan meningkat positif. Jumlah saham beredar akan bertambah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham. Perseroan dapat mengundang investor-investor strategis berminat menginvestasikan modalnya dalam perseroan, dan dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja perseroan.

Dana hasil private placement untuk memperkuat struktur modal kerja, dan belanja modal dalam pengembangan usaha antara lain untuk menunjang kegiatan operasional, pengembangan fasilitas, dan pengembangan penunjang fasilitas yang mendukung pertumbuhan usaha sesuai strategi telah ditetapkan perseroan.

Penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) akan dilakukan dengan nilai tidak lebih dari 9,6 persen dari modal ditempatkan, dan disetor perseroan atau tidak lebih dari Rp32,95 miliar (nilai nominal). (*)