EmitenNews.com -Emiten Group Bakrie yang baru saja menjadi peserta baru di indeks global FTSE PT Darma Henwa Tbk (DEWA) melaporkan belum melaksanakan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue meski telah melewati batas waktu untuk menggelar aksi korporasi tersebut.
Emiten jasa pertambangan Grup Bakrie itu telah mendapatkan restu dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) setahun lalu untuk melaksanakan rights issue pada 19 Agustus tahun lalu.
"Berdasarkan hasil RUPSLB pada 19 Agustus 2022, perseroan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham untuk melakukan PMHMETD," kata Direktur Dewa Ahmad Hilyadi dalam keterangannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Rencananya, saham yang bakal diterbitkan dalam aksi korporasi yang telah disetujui pemegang saham sebanyak-banyaknya 30 miliar saham seri B, dengan nilai nominal Rp50 per saham.
Sementara sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015, perseroan dapat melaksanakan rights issue dengan ketentuan jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPS sampai efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan atau hingga 19 Agustus 2023 lalu.
Related News
RMKE Stock Split 1:5, Dongkrak Likuiditas, dan Akses InvestorĀ
Jelang RUPS, Segar Kumala (BUAH) Bakal Perkuat Ekspansi
SKRN Salurkan Dividen dengan Yield 3,94 Persen, Cum Date 26 Mei 2026
H Isam Masuk, PACK Gaspol Ekspansi dan Akuisisi Brutal
Saham Drop 50 Persen, CBDK Pastikan Buyback Rp250 Miliar
PIPA Minta Restu Ubah Nama, Domisili hingga Right Issue





