EmitenNews.com - Jumlah pabrik rokok meningkat, yang menunjukkan pertumbuhan investasi. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mencatat pertumbuhan investasi di industri hasil tembakau, berkaitan dengan bertambahnya jumlah pabrik rokok di wilayah Karesidenan Pati. Jumlahnya kini mencapai 202 pabrik.

"Jumlah pabrik rokok sebanyak itu, tersebar di Karesidenan Pati, berbeda dengan tahun sebelumnya yang tercatat 193 pabrik rokok. Tahun ini secara bertahap bertambah," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Minggu (23/2/2025).

Akhir Januari 2025 bertambah menjadi 198 pabrik rokok. Pekan ini meningkat lagi menjadi 202 pabrik rokok.

Dari jumlah pabrik sebanyak itu, terbanyak di Kabupaten Kudus, mencapai 111 pabrik. Kemudian, disusul Kabupaten Jepara sebanyak 83 pabrik rokok, Kabupaten Pati ada enam pabrik, dan Blora ada dua pabrik.

KPPBC Kudus mencatat penambahan jumlah perusahaan rokok tersebut, terjadi sejak beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2021 jumlahnya 114 pabrik rokok. Tahun berikutnya, bertambah menjadi 129 perusahaan. Kemudian tahun 2023 ada penambahan 30 pabrik rokok, sehingga totalnya menjadi 159 perusahaan.

Data bea cukai menunjukkan, memasuki pertengahan Maret 2024, jumlahnya bertambah lagi menjadi 166 perusahaan, dan Desember 2024 meningkat lagi menjadi 193 perusahaan. Sampai Februari 2025 ini, bertambah menjadi 202 pabrik rokok.

Dari data yang ada diketahui, pabrik rokok golongan I untuk jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) hanya satu pabrik. Untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT) ada dua pabrik. Golongan II untuk rokok SKT ada enam pabrik, dan SKM ada puluhan pabrik, selebihnya untuk golongan III untuk SKT.

Catatan yang ada menyebutkan, kehadiran dan kontribusi sejumlah perusahaan penghasil tembakau di wilayah KPPBC Kudus itu, sangat mendukung dalam memenuhi target penerimaan cukai, khususnya cukai hasil tembakau.

KPPBC Kudus berupaya membantu pemasaran rokok legal jangan sampai terganggu rokok ilegal, untuk memaksimalkan penerimaan cukai rokok. Di antaranya dengan meningkatkan pengawasan rokok ilegal.

Keberadaan Satpol PP dengan dukungan anggaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang lebih besar juga akan dimaksimalkan untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal.

Lainnya, yakni KPPBC Kudus memberlakukan ultimum remidium terhadap 10 kasus rokok ilegal, sehingga pelanggar cukai hanya dikenakan denda cukai rokok yang jumlahnya mencapai Rp2,25 miliar. Denda tersebut menjadi pemasukan negara sehingga bisa menambah pemenuhan target cukai. ***