Petugas Bea Cukai Layani Ekspor 3 Ribu Gram Emas di Bandara Jakarta
Ilustrasi petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta Jakarta melayani ekspor emas batangan (minted bar) melalui mekanisme barang bawaan penumpang oleh seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial IMM pada Selasa (6/1/2026). Dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 terkait pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Ketentuan tersebut diimplementasikan dalam pelayanan kepabeanan, termasuk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.
Yang terjadi kemudian, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta Jakarta melayani ekspor emas batangan (minted bar) melalui mekanisme barang bawaan penumpang oleh seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial IMM pada Selasa (6/1/2026).
Total emas yang dibawa mencapai 3.000 gram, terdiri atas 27 batang emas 100 gram, 4 batang emas 50 gram, dan 4 batang emas 25 gram.
Dengan begitu, atas pembawaan minted bar tersebut, Bea Cukai menetapkan kewajiban bea keluar sebesar Rp695.951.000. Itu dihitung berdasarkan tarif bea keluar minted bar sebesar 10%, dikalikan dengan berat emas yang dibawa, harga patokan ekspor, serta nilai tukar yang berlaku.
Akhirnya, penumpang tersebut memenuhi kewajiban pembayarannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, sesaat sebelum penerbangan pada Selasa (6/1/2026), petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan ulang sebelum keberangkatan serta pengawalan. Itu dijalankan hingga proses keberangkatan selesai, guna memastikan seluruh prosedur telah dipenuhi dengan baik.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (11/1/2026), Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa PMK Nomor 80 Tahun 2025 menetapkan pengenaan bea keluar atas berbagai bentuk ekspor emas. Tarifnya disesuaikan berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan komoditas.
Dalam kasus tersebut, emas batangan olahan seperti minted bar termasuk komoditas yang dikenakan bea keluar dengan tarif 7,5% hingga 10%, sedangkan emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar tarifnya 7,5% hingga 10%. Lalu, emas berbentuk granula atau bentuk lainnya tarifnya 10 persen hingga 12,5%. Untuk emas dore dikenakan tarif yang lebih tinggi, yakni 12,5% hingga 15%.
Penting diketahui, pengenaan bea keluar ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga emas, serta mendorong penciptaan nilai tambah dan pendalaman sektor keuangan nasional.
"Bea Cukai hadir untuk memberikan pelayanan dan pendampingan agar masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar, khususnya dalam pembawaan emas ke luar negeri," ujar Budi Prasetio.
Masih kata Budi, pihaknya menyampaikan apresiasi atas kesadaran dan kepatuhan penumpang dalam melakukan deklarasi serta memenuhi kewajiban Bea Keluar. Kepatuhan tersebut sangat penting untuk mendukung tata kelola ekspor yang transparan, adil, dan bertanggung jawab.
"Terima kasih kepada masyarakat yang secara sukarela mendeklarasikan barang bawaannya dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Budi Prasetio. ***
Related News
Bea Keluar Batu Bara Masih Dalam Perhitungan ESDM dan Kemenkeu
Survei LPEM UI, Harga Lebih Terjangkau Mobil Bekas Jadi Pilihan
Reli Emas 2025 Fantastis, Begini Prospeknya Tahun Ini
Pemerintah Pangkas Produksi Batu Bara, APBI Ingatkan Soal Tenaga Kerja
Bos Danantara Pastikan Ada Tambahan Saham Warga Asli Papua di Freeport
Sekuritas Valas BI Hadir Kembali, Kali Ini Bernilai Rp1,61 Triliun





