EmitenNews.com - Sektor Industri Kecil Menengah masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di sektor industri. Industri besar, dengan modal jumbo, kalah. Kementerian Perindustrian mencatat dari total 19,55 juta pekerja industri nasional, sebanyak 12,81 juta orang atau 65,52% bekerja di sektor IKM. Sementara industri besar hanya menampung 6,74 juta pekerja atau sekitar 34,48%. 

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian, Reni Yanita mengemukakan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dari total tenaga kerja IKM, industri kecil mendominasi dengan 11,8 juta pekerja, sedangkan industri menengah mempekerjakan sekitar 1 juta orang. Untuk tenaga kerja umumnya untuk industri kecil jumlah pekerjanya di bawah 20 orang, sedangkan industri menengah di bawah 99 orang.

Secara umum, Industri kecil dan menengah masih menjadi tulang punggung struktur industri nasional, meski kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) belum sebanding dengan jumlah unit usahanya. 

Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan, jumlah unit usaha industri kecil dan menengah mencapai 4,43 juta atau sekitar 99,79% dari total industri nasional yang berjumlah 4,45 juta unit.

Sebaliknya, industri besar hanya mencatat 9.528 unit usaha atau 0,21% dari total, menunjukkan dominasi besar sektor IKM dalam jumlah entitas bisnis di Tanah Air. Namun, dominasi jumlah tersebut belum sepenuhnya tercermin pada kontribusi ekonomi makro.

"Kontribusi industri pengolahan triwulan III 2025 sebesar 19,15%. Kontribusi industri kecil dan menengah sekitar 3,56%," kata Dirjen Reni Yanita.

Kemenperin mencatat kontribusi nilai output industri kecil dan menengah terhadap industri nonmigas hanya sebesar 21,01%, jauh tertinggal dibanding industri besar yang menyumbang 78,99%. Dari total kontribusi tersebut, industri mikro kecil berkontribusi 13,13%, sedangkan industri menengah berkontribusi 7,88%.

Penting diketahui, menurut klasifikasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, industri kecil memiliki modal usaha hingga Rp5 miliar dan hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar. Sedangkan industri menengah memiliki modal Rp5-10 miliar dengan penjualan tahunan Rp15 miliar-Rp50 miliar. ***