EmitenNews.com - Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-wilayah Papua meminta agar Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong proteksi hak politik Orang Asli Papua (AOP). Terutama dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tidak hanya jabatan gubernur dan wakil gubernur yang dikhususkan bagi OAP, tetapi juga untuk jabatan bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua mengemukakan hal itu saat bertemu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono di Ruang Delegasi DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hadir Koordinator Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua Agustinus Anggaibak, Damianus Katayu (Ketua MRP Papua Selatan), Nerlince Wamuar (Ketua MRP), Agus Nikilik Hubi (Ketua MRP Papua Pegunungan) dan beberapa anggota lainnya.

"Mengingat waktu sangat singkat menjelang Pilkada 2024, kami minta Bapak Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPD RI memperjuangkan aspirasi kami yaitu mendorong dan mendukung pelaksanaan harmonisasi Peraturan Khusus Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur Pilkada calon bupati, calon wakil bupati, dan calon wali kota, calon wakil wali kota di enam provinsi Se-Wilayah Papua, wajib Orang Asli Papua, bagi wilayah Papua sebagai daerah otonomi khusus," ujar Agustinus Anggaibak.

Menurut Agustinus, aspirasi tersebut muncul berdasarkan evaluasi MRP Se-Wilayah Papua bahwa saat ini orang non-Papua mendominasi dalam aspek politik di Bumi Cendrawasih. Dari data MRP, komposisi anggota DPR Kabupaten/Kota periode 2019 - 2024 hasil Pileg 2019 di 14 Kabupaten di Papua, dari total alokasi 355 kursi di 14 Kabupaten/Kota, sebanyak 124 kursi DPRD diduduki Orang Asli Papua, 231 kursi DPRD dikuasai orang non-Papua.

"Selanjutnya komposisi bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di Papua periode 2001-2024, data menunjukkan kepala daerah bukan orang asli Papua adalah 48 persen tersebar di sebagian kabupaten/kota di Papua," katanya lagi.

Fakta membuktikan bahwa dalam periode 2001-2024 atau selama 23 tahun Pemilihan Kepala Daerah menunjukan bahwa perbandingan Pemilihan Kepala Daerah, baik bupati, wakil bupati dan wali kota, wakil wali kota menunjukan ketidakadilan dan ketidakberpihakan pada hak politik Orang Asli Papua.

"Artinya, pemilihan kepala daerah di Papua juga telah menjadi pemicu rasa ketidakadilan bagi masyarakat Papua dalam aspek politik," tuturnya.

Belum diatur secara tegas dalam UU No21 Tahun 2001

Asosiasi MRP menyadari bahwa keputusan terkait calon bupati, calon wakil bupati, dan calon wali kota, calon wakil wali kota harus OAP belum diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

"Namun kami berharap sesuai prinsip hukum lex specialis derogat lex generalis yang menghendaki perundang-undangan bersifat khusus, mengesampingkan perundang-undangan yang bersifat umum, maka meminta agar Pemerintah Pusat dan Komisi Pemilihan Umum RI memperhatikan dan menindaklanjuti," papar dia.

Keputusan Asosiasi MRP Papua diambil dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya gejolak pada pra maupun pascapilkada serentak di wilayah Papua.

Keputusan ini atas desakan masyarakat adat, agama dan perempuan se-wilayah Papua. Hal ini dipandang sebagai bentuk kebijakan afirmatif dan proteksi Hak Kesulungan Orang Asli Papua. Minimal OAP menjadi tuan rumah dan mengatur daerahnya dalam bingkai NKRI.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPD RI menindaklanjuti dengan memprosesnya di tingkat Komite I, berkordinasi dengan para anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua. LaNyalla juga akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden Jokowi. "Insya Allah dalam waktu dekat saya akan bertemu Presiden Jokowi. Nanti aspirasi ini akan saya sampaikan langsung kepada beliau, semoga mendapat respon positif."

Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono mengingatkan, jika berkaitan dengan Undang-Undang, semua akan bermuara akhir di DPR RI. Namun Nono mendukung langkah Asosiasi MRP Papua untuk sosialisasi dan audiensi dengan berbagai lembaga negara agar kepentingan masyarakat Papua terakomodasi dengan baik.

“Tentu DPD akan meneruskan dan memperjuangkan aspirasi ini sesuai Tupoksi DPD RI, melalui Komite I dan anggota-anggota DPD RI dari Dapil se-Papua. Kami juga berharap Bapak Ibu yang mulia anggota MRP bertemu DPR RI, agar nanti koordinasi antara DPD RI dengan DPR RI juga bisa berlangsung lebih cepat,” pungkas Nono Sampono. ***