Datangi DPD, Asosiasi MRP Minta Dukungan Proteksi Hak Politik OAP
:
0
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono menerima delegasi Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-wilayah Papua, di Ruang Delegasi DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).dok. DPD.
EmitenNews.com - Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-wilayah Papua meminta agar Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong proteksi hak politik Orang Asli Papua (AOP). Terutama dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tidak hanya jabatan gubernur dan wakil gubernur yang dikhususkan bagi OAP, tetapi juga untuk jabatan bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua mengemukakan hal itu saat bertemu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono di Ruang Delegasi DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Hadir Koordinator Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua Agustinus Anggaibak, Damianus Katayu (Ketua MRP Papua Selatan), Nerlince Wamuar (Ketua MRP), Agus Nikilik Hubi (Ketua MRP Papua Pegunungan) dan beberapa anggota lainnya.
"Mengingat waktu sangat singkat menjelang Pilkada 2024, kami minta Bapak Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPD RI memperjuangkan aspirasi kami yaitu mendorong dan mendukung pelaksanaan harmonisasi Peraturan Khusus Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur Pilkada calon bupati, calon wakil bupati, dan calon wali kota, calon wakil wali kota di enam provinsi Se-Wilayah Papua, wajib Orang Asli Papua, bagi wilayah Papua sebagai daerah otonomi khusus," ujar Agustinus Anggaibak.
Menurut Agustinus, aspirasi tersebut muncul berdasarkan evaluasi MRP Se-Wilayah Papua bahwa saat ini orang non-Papua mendominasi dalam aspek politik di Bumi Cendrawasih. Dari data MRP, komposisi anggota DPR Kabupaten/Kota periode 2019 - 2024 hasil Pileg 2019 di 14 Kabupaten di Papua, dari total alokasi 355 kursi di 14 Kabupaten/Kota, sebanyak 124 kursi DPRD diduduki Orang Asli Papua, 231 kursi DPRD dikuasai orang non-Papua.
"Selanjutnya komposisi bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di Papua periode 2001-2024, data menunjukkan kepala daerah bukan orang asli Papua adalah 48 persen tersebar di sebagian kabupaten/kota di Papua," katanya lagi.
Fakta membuktikan bahwa dalam periode 2001-2024 atau selama 23 tahun Pemilihan Kepala Daerah menunjukan bahwa perbandingan Pemilihan Kepala Daerah, baik bupati, wakil bupati dan wali kota, wakil wali kota menunjukan ketidakadilan dan ketidakberpihakan pada hak politik Orang Asli Papua.
"Artinya, pemilihan kepala daerah di Papua juga telah menjadi pemicu rasa ketidakadilan bagi masyarakat Papua dalam aspek politik," tuturnya.
Belum diatur secara tegas dalam UU No21 Tahun 2001
Asosiasi MRP menyadari bahwa keputusan terkait calon bupati, calon wakil bupati, dan calon wali kota, calon wakil wali kota harus OAP belum diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Related News
Bos Blueray Cargo Ungkap Suap Pegawai Bea Cukai Rp5 Miliar Sebulan
Korupsi Program MBG, Zulhas Ungkap Negara Tekor Rp1T Sebulan
Soal Sitaan Uang di Rumah Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi Ini
Ditahan KPK, ASN BPK Ini Ungkap Uang Suap Masuk Kantong Pimpinan
Akselerasi Ekonomi Syariah, Bank BSN Gandeng PP Muhammadiyah
Tingkat Adopsi AI Sudah Capai 92 Persen, Tapi...





