DBH Dipotong Pusat Rp15T, Jakarta Kaji Ulang Pos Subsidi Transjakarta

Ilustrasi Transjakarta. Dok. Jakarta Smart City.
EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang sejumlah pos anggaran. Kebijakan itu diambil setelah pemerintah pusat memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) hampir Rp15 triliun. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah subsidi transportasi publik, termasuk Transjakarta.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (9/10/2025), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, subsidi transportasi di Jakarta selama ini tergolong besar. Saat ini, masyarakat hanya membayar Rp3.500 untuk tarif layanan transportasi umum seperti Transjakarta.
Dengan tarif sebesar itu, Pemprov Jakarta menanggung subsidi mencapai hampir Rp15.000 per penumpang.
Meski begitu, sejauh ini belum ada keputusan untuk menaikkan tarif transportasi publik Jakarta sebagai imbas dari pemotongan anggaran itu.
Kajian yang dilakukan masih sebatas upaya menyesuaikan kondisi keuangan daerah setelah pemangkasan dana bagi hasil oleh pemerintah pusat. Hasil kajian belum tentu memangkas subsidi transportasi publik, termasuk Transjakarta.
Pemangkasan DBH membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI turun dari sekitar Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun.
Selain mengkaji ulang sejumlah pos anggaran, merespon pemangkasan dana itu, Pemprov DKI juga melakukan efisiensi dan realokasi anggaran. Termasuk memotong belanja perjalanan dinas, konsumsi, dan kegiatan nonprioritas di Balai Kota.
Satu hal, Gubernur Pramono memastikan, program yang langsung menyentuh masyarakat berpenghasilan rendah akan tetap dijaga.
Di antaranya, program seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tetap berjalan. Saat ini, KJP diberikan kepada 707.513 siswa, sedangkan KJMU menjangkau 16.979 penerima.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemotongan DBH dilakukan secara proporsional sesuai kontribusi daerah terhadap penerimaan negara.
Menkeu Purbaya juga memastikan bahwa pemangkasan ini bersifat sementara. Jika penerimaan negara membaik, dana tersebut akan dikembalikan ke daerah.
Jadi, kalau misalnya, penerimaan pajak negara terus meningkat, Purbaya menyebutkan, anggaran yang dipangkas itu akan dikembalikan ke daerah. ***
Related News

Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina Eks Dirut Ini Rugikan Negara Rp285T

Kejagung Limpahkan Ke Pengadilan Kasus Suap Rp40M Advokat Wilmar Group

Kasus Korupsi Sritex (SRIL), Kejagung Sita Tanah Seluas 20.027 Meter

Kasus Korupsi Perusahaan RI-Jepang, KPK Periksa Saksi Dirut Primex

Pembantaran Berakhir, Nadiem Makarim Kembali Ditahan di Rutan Salemba

Kasus Proyek Fiktif Rp282M PT Telkomsigma, 4 Terdakwa Divonis 1 Tahun