EmitenNews.com - Dinamika global yang dibayangi dengan berbagai risiko akibat adanya ancaman berupa tensi geopolitik, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, dan kenaikan suku bunga global masih menjadi sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam upaya menjaga resiliensi perekonomian Indonesia.


Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum bagi investor yang akan turut mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan investasi di Indonesia.


“Tindak lanjut Putusan MK atas Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya untuk dapat menjawab kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang luas melalui investasi. Tetapi juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi dengan penyederhanaan perizinan dengan pemanfaatan teknologi digital,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.


Hal itu disampaikan dalam acara Seminar Nasional Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU secara virtual, Kamis (19/01).


Menko Airlangga juga menegaskan bahwa pelaksanaan berbagai kebijakan besar yang didasarkan atas Undang-Undang Cipta Kerja seperti pelaksanaan Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority, Bank Tanah, PSN, perpajakan, Program JKP, dan peningkatan layanan Sistem OSS juga harus dipastikan untuk terus berjalan.


“Dalam rangka proses pembahasan RUU tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja tersebut dengan DPR, penting bagi Pemerintah untuk mendapat masukan dari Bapak/Ibu narasumber serta para peserta Konsultasi Publik hari ini.


Hal ini juga dimaksudkan untuk menerapkan prinsip meaningful participation, yaitu hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan,” jelasnya.


Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengujian formil UU Cipta Kerja di tahun 2021, Menko Airlangga menyampaikan bahwa Pemerintah telah melakukan penetapan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Pengaturan tersebut telah memuat metode omnibus dalam penyusunan undang-undang serta memperjelas ruang lingkup partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.


Dengan perubahan tersebut menurut Airlangga penggunaan metode omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai amanah Putusan Mahkamah Konstitusi


Terkait dengan meaningful participation, Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Satgas UU Cipta Kerja bersama Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan telah melaksanakan proses sosialisasi dan FGD di berbagai wilayah Indonesia.


“Diharapkan pembentukan Satgas UU Cipta Kerja dapat menjadi corong Pemerintah dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap substansi perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta menjaring aspirasi masyarakat,” ujar Menko Airlangga.


Selanjutnya, Menko Airlangga menyampaikan bahwa Pemerintah juga telah melakukan pembahasan dan pengecekan atas kesalahan teknis penulisan dalam UU Cipta Kerja yang bersifat tidak substansial serta pembahasan isu-isu strategis yang menjadi keberatan masyarakat dalam UU Cipta Kerja terutama pada isu ketenagakerjaan, pertanahan, lingkungan hidup, dan kehutanan.(*)