EmitenNews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan dalam jumlah amat besar yang diduga dilakukan oleh pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Itu yang ditemukan PPATK sejak lama, dan bahkan sudah diteruskan ke lembaga penegak hukum sejak 2012. Tetapi, sejauh ini, tidak ada tindak lanjutnya.

 

Kepada pers, Jumat (24/2/2023), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya sudah lama memantau transaksi yang diduga dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus GP Ansor. Hasilnya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan dalam jumlah amat besar. Ukurannya sangat besar untuk ukuran yang bersangkutan saat itu, maupun sekarang.

 

Transaksi mencurigakan yang dimaksud adalah, yang tidak sesuai dengan profil Rafael Alun Trisambodo. Selain soal jumlahnya, PPATK juga melabeli transaksi itu sebagai mencurigakan karena diduga menggunakan nominee atau pihak lain. Penggunaan nominee biasa dipakai untuk menutupi pihak sebenarnya yang bertransaksi. Jadi, selain jumlahnya besar sekali, juga melibatkan banyak pihak.

 

PPATK, menurut Ivan sudah menyetorkan hasil analisis lembaganya terhadap penegak hukum sejak beberapa tahun lalu. Namun, dia tidak dapat mendetailkan isi analisis tersebut.

 

Kepada pers, Kamis (23/2/2023), Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyoroti harta kekayaan Rafael yang terdapat di Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara yang disetorkan kepada lembaga antirasuah itu. Hasil analisis sementara, KPK menganggap jumlah harta Rafael tidak sesuai profilnya sebagi PNS, yang berdinas di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

 

Menurut Pahala Nainggolan, Rafael merupakan pejabat setingkat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu. Apabila dihitung berdasarkan gaji bulanan, jumlah harta yang mencapai lebih dari Rp50 miliar patut dicurigai. Karena, terkesan tidak match, antara pendapatan, atau gajinya, dengan harta yang dikumpulkannya.

 

Karena itu, menurut Pahala Nainggolan, KPK segera memanggil Rafael untuk mengklarifikasi mengenai sumber-sumber harta tersebut. 

 

Seperti diketahui Nama Rafael Alun Trisambodo mencuat gara-gara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo. Mario menjadi tersangka penganiayaan David Latumahina. Akibat penganiayaan itu David sempat koma selama dua hari di rumah sakit. Polisi sudah menetapkan Mario sebagai tersangka.

 

Karena aksi penganiayaan yang dilakukan Mario, profil sang ayah, Rafael menjadi sorotan. Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael tercatat memiliki harta sebanyak Rp56 miliar. Hartanya didominasi oleh kepemilikan properti di sejumlah kota yang mencapai Rp51 miliar. ***