Dewan Komisaris Pecat Dirut SBAT, Telisik Alasannya
Pengurus Sejahtera Bintang Abadi menunjukkan plakat sebagai tanda pencatatan perdana saham perseroan di Bursa Efek Indonesia. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Dewan komisaris Sejahtera Bintang Abadi Textile (SBAT) memecat Martha Intan Yaputra. Penghentian sementara direktur utama itu, karena tidak pernah aktif dalam kegiatan perusahaan. Surat penghentian sementara sang dirut itu, telah diteken pada 28 November 2024.
”Sejak Februari 2024 sampai dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, Nyonya Martha Intan Yaputra tidak pernah aktif dalam kegiatan perusahaan,” tegas Mamay Jamaludin, Komisaris Utama, didampingi Ivan Zuchly, Komisaris Sejahtera Bintang Abadi.
Menariknya, sepanjang tidak aktif itu, manajemen menemukan fakta mengejutkan. Di mana, Martha telah memberi surat kuasa kepada sejumlah pengacara tanpa sepengetahuan Jefri Zal, sebagai direktur perseroan. Pemberian surat kuasa itu, untuk mewakili perseroan sebagai termohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
PKPU berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (Jakpus). Dan, surat kuasa tersebut oleh Jefri Zal, sebagai direktur perusahaan telah dicabut. ”Karena ada dugaan permufakatan jahat untuk mempailitkan perseroan,” imbuh Mamay Jamaludin.
Dengan sejumlah alarna itu, dewan komisaris perseroan menilai Martha tidak memiliki integritas sebagai direktur utama. Pasalnya, Martha telah melakukan tindakan atau hal-hal yang berpotensi merugikan perseroan. Pemberhentian sementara direksi itu, sesuai pasal 15 anggaran dasar (AD) perseroan Jo. Pasal 106 ayat 1 UU perseroan terbatas.
”Setiap anggota direksi dapat diberhentikan untuk sementara waktu dari jabatannya oleh dewan komisaris berdasar keputusan rapat dewan komisaris dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 3 pasal 15 anggaran dasar perseroan, peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu berdasar pasal 106 UU perseroan terbatas, anggota direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh dewan komisaris dengan menyebutkan alasannya. ”Jadi, Martha tidak lagi berwenang melakukan segala hal untuk menjalankan perseroan, dan tidak berwenang mewakili perseroan baik di dalam atau pun di luar pengadilan,” tegasnya. (*)
Related News
Prajogo Kembali Bermanuver, Saham CUAN Orbit Zona Merah
Realisasi Dana IPO Nol, Cek Jawaban YUPI Saat Dicecar Pertanyaan BEI
Target 2025 Terlewati, Prapenjualan BSDE Tembus Rp10 Triliun
Permintaan Domestik Jadi Motor, Produksi ANTAM Pecah Rekor
MYOH Ketok Palu, Pinjaman Tahap II Rp25 Miliar Masuk Kas TRJA
Danatama Kapital Jual 5,12 Persen Saham BULL ke Kingswood Union





