Di Forum PBB, Kepala BNPT Tegaskan Negara Hadir Lindungi Hak Korban Terorisme
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar saat memimpin delegasi Indonesia pada The First United Nations Global Congress of Victims of Terrorism di Markas Besar PBB New York pada 8-9 September 2022.
EmitenNews.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen. Pol. Boy Rafli Amar menegaskan pemerintah telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 700 korban terorisme. Hal itu bagian dari kehadiran negara dalam melindungi hak korban terorisme di Tanah Air.
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar menegaskan hal itu saat memimpin delegasi Indonesia pada The First United Nations Global Congress of Victims of Terrorism di Markas Besar PBB New York pada 8-9 September 2022. Kongres global pertama ini menjadi forum diskusi mengenai pemenuhan dan perlindungan hak serta kebutuhan korban terorisme. Mantan Kapolda Banten itu menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak para korban kejahatan tindak pidana terorisme.
"Upaya pemerintah Indonesia, yaitu pemenuhan hak dan kebutuhan korban terorisme melalui penguatan kerangka legislasi dan pemberian kompensasi kepada korban terorisme masa lalu dan masa kini," kata Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Tidak hanya memenuhi hak korban terorisme warga negara Indonesia, pemerintah Indonesia juga melakukan hal yang sama terhadap warga negara asing (WNA) yang menjadi korban kejahatan terorisme. Terhitung sejak 2002 hingga 2022, kata Boy, Pemerintah telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 700 korban terorisme.
Boy menjelaskan, pemerintah melalui BNPT RI dan Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK) juga memberikan bantuan lain berupa bantuan medis atau rehabilitasi psikososial dan psikologis kepada para korban.
Komitmen negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan korban diperkuat dengan sejumlah terobosan program unggulan BNPT. Di antaranya silaturahmi kebangsaan. Forum rekonsiliasi ini mempertemukan penyintas dengan mantan narapidana terorisme.
Di luar itu juga, ada program Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) yang melibatkan mitra deradikalisasi, penyintas, dan masyarakat lokal. Terobosan itu, menurut Boy Rafli merupakan bentuk kesiapan pemerintah melalui pendekatan multistakeholders atau pentahelix, seluruh pihak terlibat dalam pemulihan dan pemenuhan hak penyintas.
"Negara bertanggung jawab dalam memenuhi hak dan kebutuhan korban terorisme, meningkatkan kesejahteraan akan membantu penyembuhan mereka," tegas Komjen Boy Rafli Amar. ***
Related News
Kasus TPPU Mantan Mentan SYL, KPK Periksa 10 Saksi di Sulsel
PPATK: Perputaran Uang Judol Rp155T, Jika tak Ditekan Bisa Rp1.100T
Data BNN, Akibat Narkoba 50 Orang di Indonesia Meninggal Setiap Hari
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi
Terjaring OTT, Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke-4 Yang Ditangkap KPK
Kasus Korupsi PGN, Terbuka Peluang KPK Jerat Tersangka Korporasi





