Di Persidangan, Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Disodori BAP Lengkap dengan Jawaban
:
0
Sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana BrigadirJ. dok. detikcom. Zunita.
EmitenNews.com - Sejak awal ada upaya untuk merekayasa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, mengungkap momen pemeriksaan awal oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, di kantor Divisi Propam Mabes Polri. Romer menyebut sudah ada draf berita acara pemeriksaan (BAP) yang disiapkan penyidik, lengkap dengan pertanyaan dan jawabannya. Ia mengaku hanya disuruh tanda tangan.
Romer mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Eliezer, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Atas pertanyaan tim jaksa penuntut umum, Romer awalnya mengungkap penyidik Polres Jaksel saat itu sudah menyiapkan draf berita acara pemeriksaan saat dirinya diperiksa.
"Saat Saudara di BAP, BAP sama siapa?" tanya jaksa ke Romer, yang dijawab tegas: "Polres Jakarta Selatan."
Romer mengaku saat itu diperiksa di kantor Divisi Propam Mabes Polri, draf BAP itu sudah berisi pertanyaan beserta jawabannya. Menurut Romer, seputar pertanyaan itu, dan jawaban sudah ada.
"Sudah ada pertanyaan yang sudah ada jawaban? Begitu?" tanya jaksa.
"Kurang lebih seperti itu, Pak," jawab Romer.
Misalnya, dalam draf itu, kata Romer, sudah tertulis bahwa dirinya tidak mendengar suara tembakan. Romer mengaku belum ditanya sama sekali saat itu.
"Jawabannya apa di situ?" tanya jaksa. Dijawab Romer, "Jadi kayak kami tidak mendengar suara tembakan."
Romer juga mengaku diperintah untuk menandatangani draf BAP tersebut, dan Romer menyanggupinya. "Siap. Kami disuruh tanda tangan." ***
Related News
RSJPD Harapan Kita Tokushukai Hadirkan Teknologi Smart Hospital
VIVA Apotek Akuisisi Farmaku, Perkuat Ekspansi Menambah Jaringan Gerai
Pramono Rebranding, Kepulauan Seribu Masa Depan Baru Jakarta
Belum Sepekan Pimpin Ombudsman RI, Hery Susanto Kini Tersangka Korupsi
Kabar Baik dari Pulau Sebatik, Wilayah Indonesia Bertambah 127 Hektare
Kasus Korupsi Gas, Jaksa KPK Dakwa Eks Dirut PGN Terima Rp5,09 Miliar





