EmitenNews.com - Ekonomi syariah merupakan kebutuhan mendesak di tengah tantangan global yang ditandai dengan ketimpangan dan krisis kualitas pertumbuhan. 

Demikian Ketua Penasihat CSED INDEF, K.H. Ma'ruf Amin dalam keynote speech-nya pada Sarasehan 99 Ekonom Syariah yang digelar di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/2/2026). 

Pengarusutamaan ekonomi syariah sebagai pilar baru pembangunan nasional menjadi fokus utama dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah itu.

“Dunia hari ini sudah seharusnya memiliki ekonomi yang berkualitas agar tidak terjadi ketimpangan. Ekonomi syariah hadir bukan hanya menciptakan pertumbuhan atau profit, tetapi juga menghadirkan keberkahan” tegas Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13 itu, dalam sambutannya.

Tujuan syariah (maqashid syariah) mencakup menjaga agama, keturunan, dan harta. Prinsip tersebut menjadi fondasi kebijakan publik yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan. 

“Ekonomi syariah itu menjaga agama, menjaga keturunan, dan menjaga harta. Karena itu ia tidak hanya bicara pertumbuhan, tetapi juga distribusi dan keberkahan” ujar mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia itu.

Dalam paparannya, Ma’ruf Amin mengibaratkan ekonomi syariah seperti pesantren yang memiliki tiga elemen utama: santri, kitab, dan kyai. Menurutnya, kekuatan pesantren bukan pada fasilitasnya, melainkan pada ruh dan nilai yang dipegang teguh. 

“Ekonomi syariah itu seperti pesantren. Ada sumber daya manusianya seperti santri, ada ilmunya seperti kitab, dan ada penjaga arahnya seperti kyai. Bukan fasilitasnya yang menentukan, tetapi rohnya. Tanpa ruh, yang lahir hanya formalitas” jelasnya.

Agar ekonomi syariah tidak berhenti pada simbol atau label semata, Kiai Ma’ruf Amin mengingatkan, jangan sampai yang hadir hanya ekonomi berseragam syariah, tetapi kehilangan ruhnya.

Untuk itu pentingnya integrasi dalam ekosistem ekonomi syariah. Industri halal, zakat, wakaf, dan keuangan syariah tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Industri halal, kata Ma’ruf Amin, tidak boleh berjalan sendiri. Zakat dan wakaf juga tidak boleh berjalan sendiri. “Semua harus menjadi satu kesatuan dalam sistem ekonomi syariah.”