EmitenNews.com—PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menggugat balik Greylag Goose Leasing dan Greylag Goose Leasing Designated Activity Company. Keduanya adalah perusahaan yang sebelumnya lebih dulu menggugat pailit GIAA di Supreme Court of New South Wales Australia. 

 

Dasar gugatan ini lantaran Greylag tidak puas dengan kesepakatan homologasi PKPU Garuda yang diputuskan hakim pada 17 Juni 2022 lalu.

 

Garuda Indonesia menggugat ganti rugi materiel dan imateriel dari keduanya masing-masing Rp 14,25 miliar dan Rp 10 triliun. 

 

Gugatan Garuda Indonesia (GIAA) didaftarkan pada Jumat 30 Desember 2022 di pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan). Adapun perkara ini terdaftar atau teregister dengan nomor perkara 793/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

 

Lewat tuntutannya, Garuda Indonesia meminta hakim menyatakan keduanya melakukan perbuatan melawan hukum. Maskapai penerbangan pelat merah ini juga meminta hakim untuk menghukum keduanya untuk mencabut dan menghentikan setiap upaya memperoleh pembayaran di luar kesepakatan homologasi.

 

Garuda Indonesia juga meminta hakim menghukum keduanya untuk menerima pengembalian pesawat Airbus A330-200 dan Airbus A330-300 sebagai pemenuhan kewajiban GIAA berdasarkan homologasi.

 

Adapun secara rinci tuntutan Garuda Indonesia mencakup Pertama, menyatakan dua krediturnya  melakukan perbuatan melawan hukum. 

 

Kedua, menghukum mereka untuk mencabut dan menghentikan upaya memperoleh pembayaran di luar ketentuan yang telah disepakati dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No.425/Pdt.SusPKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst., tanggal 17 Juni 2022. 

 

Ketiga, menghukum Greylag Goose Leasing untuk menerima pengembalian Pesawat Airbus Model A330-200 dengan Nomor Seri Pabrikan 1410 sebagai pemenuhan kewajiban Garuda berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2022.