Dianggap Melawan Hukum, Garuda (GIAA) Gugat Balik 2 Kreditur Rp10 Triliun

Keempat, menghukum Greylag Goose Leasing Designated Activity Company untuk menerima pengembalian Pesawat Airbus Model A330-300 dengan Nomor Seri Pabrikan 1446 sebagai pemenuhan kewajiban penggugat berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2022.
Kelima, menghukum para tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian materiil terkait biaya-biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menanggapi perbuatan melawan hukum para tergugat, serta biaya pemeliharaan dan asuransi pesawat sebesar Rp14,2 miliar.
Keenam, menghukum para tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian immateriil atas kehilangan keuntungan dan rusaknya reputasi penggugat yang tidak dapat dinilai dalam materi, paling sedikit sebesar Rp10 triliun.
Selain itu, GIAA juga meminta majelis hakim untuk memutus bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
Related News

Indonesia Tingkatkan Impor LPG Dari AS, Kurangi Asal Timur Tengah

Kasus Importasi Gula Tom Lembong, Hotman Ungkap Hasil Rakortas

Negosiasi Tarif, RI Bakal Impor Energi Rp250 Triliun dari Amerika

Tak Lagi Jabat Dirut Bulog, Novi Helmy Prasetya Kembali ke TNI

Harga Robot Polri Rp3 Miliar Per Unit, Tuai Sorotan Karena Mahal

Berbulan Terisolir, Kapal KKP Evakuasi Warga Enggano ke Bengkulu