Keempat, menghukum Greylag Goose Leasing Designated Activity Company untuk menerima pengembalian Pesawat Airbus Model A330-300 dengan Nomor Seri Pabrikan 1446 sebagai pemenuhan kewajiban penggugat  berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2022. 

 

Kelima, menghukum para tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian materiil terkait biaya-biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menanggapi  perbuatan melawan hukum para tergugat, serta biaya pemeliharaan dan asuransi  pesawat sebesar Rp14,2 miliar. 

 

Keenam, menghukum para tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian immateriil atas kehilangan keuntungan dan rusaknya reputasi penggugat yang tidak dapat dinilai dalam materi, paling sedikit sebesar Rp10 triliun. 

 

Selain itu, GIAA juga meminta majelis hakim untuk memutus bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).