EmitenNews.com - Gubernur Papua Lukas Enembe lumayan sehat. Karena itu, tersangka kasus korupsi tersebut dibawa ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 12 Januari 2023. Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka usai menjalani pembantaran penahanan karena kondisi kesehatannya. KPK menangkap sang gubernur, di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) siang, dan membawanya ke Jakarta. Setelah resmi ditahan, langsung dibantarkan sesuai kondisi kesehatannya.

 

Mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa dari RSPAD Gatot Soebroto menuju ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Enembe sempat mengacungkan dua jempolnya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.

 

"Betul, hari ini informasi yang kami peroleh tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

 

Sebelumnya Enembe menjalani pembantaran di RSPAD Gatot Soebroto karena masalah kesehatannya. Dari hasil pemeriksaan tim medis, kata Ali Fikri, saat ini Lukas Enembe telah dinyatakan fit to stand trial, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya.

 

Apa yang dijalani Lukas Enembe, sampai akhirnya pembantarannya berakhir, Ali Fikri menyebutkan, KPK memastikan telah memenuhi seluruh prosedur hukum. "Namun demikian, hak-hak tersangka tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum."

 

KPK telah menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura Papua, Selasa siang, saat bersantap di sebuah restoran. KPK selanjutnya membawa Lukas Enembe ke Jakarta. Setibanya di Jakarta pada Selasa malam, Lukas Enembe kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

 

KPK membantarkan penahanan Lukas Enembe terkait kondisi kesehatannya, untuk perawatan sementara di RSPAD sejak Rabu (11/1/2023), sampai kondisinya membaik sesuai pertimbangan tim dokter. Kamis (12/1/2023) ini, pembantarannya dicabut, karena dinilai kesehatannya tidak ada masalah, dan siap menjalani pemeriksaan.

 

Seperti diketahui KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

 

Tersangka RL telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 Januari 2023 sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.