Dicabut OJK, Tidak ada Lagi Unit Usaha Syariah Bentara Sinergies Multifinance
OJK Dok BeritaSatu.
EmitenNews.com - Tidak ada lagi unit usaha syariah PT. Bentara Sinergies Multifinance. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-120/NB.213/2022 tanggal 7 November 2022 telah mencabut izin pembentukan UUS Perusahaan Pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance.
Dari informasi yang diperoleh Rabu (4/1/2023), PT Bentara Sinergies Multifinance beralamat di Hermina Tower, Jalan HBR Motik Blok B-10 Kavling Nomor 4, Kompleks Kemayoran, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Pencabutan izin usaha dimaksud mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. ***
Related News
Pascalebaran, Pinang Flexi Bank Raya Tawarkan Solusi Keuangan Praktis
Harga Avtur Naik, Pemerintah Kaji Penyesuaian Tarif Penerbangan
Pemerintah Pastikan Stabilitas Ekonomi Tetap Terjaga
Kurs Yuan Melemah 85 Poin Terhadap Dolar AS
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp40.000 Per Gram
Terbukti, KPPU Denda 97 Pelaku Pinjol Rp755 Miliar





