Dicabut OJK, Tidak ada Lagi Unit Usaha Syariah Bentara Sinergies Multifinance
OJK Dok BeritaSatu.
EmitenNews.com - Tidak ada lagi unit usaha syariah PT. Bentara Sinergies Multifinance. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-120/NB.213/2022 tanggal 7 November 2022 telah mencabut izin pembentukan UUS Perusahaan Pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance.
Dari informasi yang diperoleh Rabu (4/1/2023), PT Bentara Sinergies Multifinance beralamat di Hermina Tower, Jalan HBR Motik Blok B-10 Kavling Nomor 4, Kompleks Kemayoran, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Pencabutan izin usaha dimaksud mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. ***
Related News
Dongkrak Produksi Sawit, Gapki Impor Serangga Penyerbuk dari Tanzania
Perkuat Swasembada Protein Proyek Hilirisasi Ayam Terintegrasi Dimulai
Danantara Bangun Enam Proyek Hilirisasi Rp110 Triliun, Cek Daftarnya
Rating Bertahan, Outlook Jeblok: Ini Kata Kemenko Soal Laporan Moody's
Kerja Sama RI-Australia, Akses Danantara ke Ekosistem Investasi Global
Pemerintah Stop Impor BBM Solar April 2026, Swasta Beli ke Pertamina





