Dicabut OJK, Tidak ada Lagi Unit Usaha Syariah Bentara Sinergies Multifinance
OJK Dok BeritaSatu.
EmitenNews.com - Tidak ada lagi unit usaha syariah PT. Bentara Sinergies Multifinance. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-120/NB.213/2022 tanggal 7 November 2022 telah mencabut izin pembentukan UUS Perusahaan Pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance.
Dari informasi yang diperoleh Rabu (4/1/2023), PT Bentara Sinergies Multifinance beralamat di Hermina Tower, Jalan HBR Motik Blok B-10 Kavling Nomor 4, Kompleks Kemayoran, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Pencabutan izin usaha dimaksud mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. ***
Related News
Ada KEK, Pertumbuhan Ekonomi Batang dan Kendal Capai 8-9 Persen
Punya Cadangan 7,8 Miliar Ton, Roadmap Hilirisasi Silika Dirilis
Harga Emas Antam Naik Rp2.000 per Gram
Harga Emas Diprediksi Bakal Tembus Segini di Akhir Tahun, Minat?
Roadmap Hilirisasi Silika Terbit, Ada Cadangan 7,8 Miliar Ton
Aset Bank Syariah Cetak Rekor Tertinggi, Capai Rp1.028,18 Triliun





