Dicabut OJK, Tidak ada Lagi Unit Usaha Syariah Bentara Sinergies Multifinance
:
0
OJK Dok BeritaSatu.
EmitenNews.com - Tidak ada lagi unit usaha syariah PT. Bentara Sinergies Multifinance. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-120/NB.213/2022 tanggal 7 November 2022 telah mencabut izin pembentukan UUS Perusahaan Pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance.
Dari informasi yang diperoleh Rabu (4/1/2023), PT Bentara Sinergies Multifinance beralamat di Hermina Tower, Jalan HBR Motik Blok B-10 Kavling Nomor 4, Kompleks Kemayoran, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Pencabutan izin usaha dimaksud mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. ***
Related News
Wall Street Melesat, Indeks Dow Jones Raih Rekor Baru 53.000
Cadangan Devisa Jepang Turun USD 18,4 Miliar per Juni 2026
Tujuan Penyempurnaan SLIK, Dukung Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
RI Masih jadi Target Investasi, Pengusaha Dorong Percepatan Izin KEK
Proyeksi Pengamat Semester II 2026 IHSG 7.000-8.000, Cek Kondisinya
Kolaborasi ESR - MCUDI, Bangun Dua Fasilitas Logistik di Jabodetabek





