Dicabut OJK, Tidak ada Lagi Unit Usaha Syariah Bentara Sinergies Multifinance
OJK Dok BeritaSatu.
EmitenNews.com - Tidak ada lagi unit usaha syariah PT. Bentara Sinergies Multifinance. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-120/NB.213/2022 tanggal 7 November 2022 telah mencabut izin pembentukan UUS Perusahaan Pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance.
Dari informasi yang diperoleh Rabu (4/1/2023), PT Bentara Sinergies Multifinance beralamat di Hermina Tower, Jalan HBR Motik Blok B-10 Kavling Nomor 4, Kompleks Kemayoran, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Pencabutan izin usaha dimaksud mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. ***
Advertorial
Related News
5 Tahun Terakhir, Wapres Nilai Ekonomi Keuangan Syariah Tumbuh Positif
Tambah Kepemilikan, Putrasakti Mandiri Kuasai 38,40 Persen Saham KDTN
Data Ketenagakerjaan AS Menguat, Nilai Tukar Rupiah Melemah
Pemerintah Diharapkan Tidak Cari Untung dari Impor Beras
Menteri ESDM Tetapkan ICP September 2024 Sebesar USD72,54/Barrel
Laju Harga Emas Antam Belum Terhenti, Hari ini Naik Rp2.000 per Gram