Dicabut OJK, Tidak ada Lagi Unit Usaha Syariah Bentara Sinergies Multifinance

OJK Dok BeritaSatu.
EmitenNews.com - Tidak ada lagi unit usaha syariah PT. Bentara Sinergies Multifinance. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-120/NB.213/2022 tanggal 7 November 2022 telah mencabut izin pembentukan UUS Perusahaan Pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance.
Dari informasi yang diperoleh Rabu (4/1/2023), PT Bentara Sinergies Multifinance beralamat di Hermina Tower, Jalan HBR Motik Blok B-10 Kavling Nomor 4, Kompleks Kemayoran, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Pencabutan izin usaha dimaksud mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. ***
Related News

Neraca Perdagangan RI Maret Catat Surplus USD4,33 M, Naik USD1,2 M

Hah? Harga Emas Antam Sudah Tembus Rp2 Juta per Gram!

Bertemu Konsumen Meikarta, Menteri PKP Undang James Riady Rabu Ini

Krakatau Steel (KRAS) Dorong Produksi Baja Tahan Gempa

Lebaran Usai, Masyarakat Buru Emas untuk Investasi

BEI Keluarkan Pengumuman Penting pada Saham Emiten Menara Ini