Dicabut OJK, Tidak ada Lagi Unit Usaha Syariah Bentara Sinergies Multifinance

OJK Dok BeritaSatu.
EmitenNews.com - Tidak ada lagi unit usaha syariah PT. Bentara Sinergies Multifinance. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-120/NB.213/2022 tanggal 7 November 2022 telah mencabut izin pembentukan UUS Perusahaan Pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance.
Dari informasi yang diperoleh Rabu (4/1/2023), PT Bentara Sinergies Multifinance beralamat di Hermina Tower, Jalan HBR Motik Blok B-10 Kavling Nomor 4, Kompleks Kemayoran, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Pencabutan izin usaha dimaksud mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. ***
Related News

Asbanda Gelar Penarikan Undian Tabungan Simpeda 2025, Ini Pemenangnya

Bangun Infrastruktur, Pemerintah Gencarkan Skema Pembiayaan HPT

Uang Primer (M0) Adjusted pada Juli 2025 Tumbuh 7,0 Persen

QRIS Jadi Pintu Masuk Percepat Transformasi Digital UMKM

Bangkit, Harga Emas Antam Hari ini Naik RP16.000 per Gram

BTN Luncurkan Bale Korpora, Platform Digital Masabah Korporasi