Dicabut OJK, Tidak ada Lagi Unit Usaha Syariah Bentara Sinergies Multifinance
:
0
OJK Dok BeritaSatu.
EmitenNews.com - Tidak ada lagi unit usaha syariah PT. Bentara Sinergies Multifinance. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-120/NB.213/2022 tanggal 7 November 2022 telah mencabut izin pembentukan UUS Perusahaan Pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance.
Dari informasi yang diperoleh Rabu (4/1/2023), PT Bentara Sinergies Multifinance beralamat di Hermina Tower, Jalan HBR Motik Blok B-10 Kavling Nomor 4, Kompleks Kemayoran, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Pencabutan izin usaha dimaksud mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. ***
Related News
Abu Krakatau Meluas, 8 Bandara Tetap Ditutup Hingga Pukul 09.00 WIB
Spekulasi Suku Bunga Fed Naik, Emas Tahan Penurunan di USD4.400
Intervensi Yen, Cadangan Devisa Jepang Anjlok Terendah Dalam 4 Tahun
AS-Iran Memanas, Harga Minyak Global Meroket 10%
Dunia Cepat Berubah, Korupsi Parah, Indonesia Salah Arah?
Harga Beras dan Daging Masih Tinggi, BUMN Intervensi Pasar





