Kemudian, Dhany Hamiddan Khoir: Rp200.000.000 dan USD30.000 Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek 2015-2022, Purwadi Susanto: USD7.000 Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham: USD 7.000 PPK Direktorat SD Kemendikbudristek.

Lainnya, Wahyu Haryadi: Rp35.000.000 Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah: Rp500.000.000 Mantan Dirjen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad: Rp75.000.000 Eks Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri: Rp100.000.000.

Lainnya lagi, Plt Sekretaris Dirjen Pauddasmen Kemendikbud, Susanto: Rp50.000.000 Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi: Rp250.000.000, Mariana Susi, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp5.150.000.000 (Rp5,1 miliar).

Dalam dakwaannya JPU menyatakan Nadiem telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yang sudah disidangkan terlebih dahulu pada Desember 2025. Sidang Nadiem baru bisa dilaksanakan karena yang bersangkutan sakit.

Selain Nadiem, ketiga terdakwa lainnya adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Lalu, Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA. 

JPU mengancam para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Nadiem Anwar Makarim dan pengacaranya langsung menyatakan keberatan 

Menghadapi sidang dakwaan tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim langsung menyampaikan eksepsi. Nadiem menyampaikan nota keberatan usai pembacaan dakwaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

"Yang Mulia, saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, yang pada intinya kami akan mengajukan eksepsi," ucap Nadiem Makarim dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menuturkan eksepsi akan dibacakan masing-masing secara pribadi oleh kliennya serta dari penasihat hukum.

Sebenarnya pihak Nadiem sudah siap untuk langsung membacakan nota keberatan setelah pembacaan surat dakwaan yang telah berlangsung. Namun, Hakim Ketua Purwanto Abdullah memutuskan memberi waktu agar Nadiem beristirahat terlebih dahulu.

"Mengingat kondisi terdakwa saat ini dan sudah waktunya untuk ishoma, maka sidang kami skors terlebih dahulu dan akan dimulai kembali kurang lebih pada pukul 14.00 WIB," ucap Hakim Ketua.

Pembacaan eksepsi biasanya dilakukan pada sidang selanjutnya setelah sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, dengan jarak waktu kurang lebih satu minggu. Tetapi terdakwa bersama penasihat hukum sudah merasa siap dengan bahan nota keberatan, eksepsi bisa langsung dibacakan secara langsung setelah pembacaan surat dakwaan.

JPU dalam dakwaannya mendakwa Nadiem melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Perbuatan pidana korupsi antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Proyek itu dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Jaksa menduga Nadiem melakukan perbuatan terlarang itu, bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan terlebih dahulu: yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Kerugian negara dalam kasus itu, meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai USD44,05 juta atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.