Didakwa Jaksa Korupsi Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Ajukan Keberatan
:
0
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Dok. SinPo.id/Agus Priatna.
Dari situ JPU menduga Nadiem telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatan tersebut mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejak awal penyidikan, Nadiem membantah semua tudingan jaksa. Ia menyatakan tidak menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan jaksa tersebut. ***
Related News
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur
3 Terdakwa Korupsi di NTB Minta Status Tahanan Rumah Seperti Gus Yaqut
MK Pertanyakan Pasal Yang Sudah Dibatalkan Kok Ada Lagi di KUHP Baru
Izin Belum Lengkap, KKP Segel Sementara Pemanfaatan Pulau Umang Banten
Jalankan Perintah, Bahlil Pastikan Pasokan Minyak dan Gas dari Rusia
Persiapan Haji, Mulai 13 April Saudi Batasi Yang Bisa Masuk Makkah





