EmitenNews.com - Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Jaksa mendakwa mantan Menteri Perdagangan itu, merugikan negara Rp578 miliar dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016. Tom Lembong menganggap dakwaan jaksa tidak berdasar, dan memohon agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan.

Dalam nota keberatannya, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir memohon agar majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan.

Pengacara Ari Yusuf Amir meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan merugikan negara Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula. Ari meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Menurut sang kuasa hukum, Pengadilan Tipikor Jakarta tak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

"Menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum Terdakwa, menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara a quo," ujarnya.

Tom Lembong mengklaim tak ada kerugian negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Dia mengatakan hal itu tertuang dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Karena itu, surat dakwaan jaksa penuntut umum haruslah dinyatakan batal demi hukum. Pasalnya, dalam mendalilkan unsur kerugian keuangan negara pada perkara quo, jaksa penuntut umum menggunakan laporan hasil audit yang dikeluarkan BPKP RI.

BPK RI, lembaga yang berwenang secara konstitusional menghitung kerugian keuangan negara, telah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan berdasarkan LHP BPK 2015-2017 yang menyimpulkan tidak ada kerugian keuangan negara.

Melalui pengacaranya, Tom Lembong mengatakan surat dakwaan jaksa juga tidak lengkap. Dia mengatakan surat dakwaan itu disusun menggunakan harga patokan petani dalam menyimpulkan adanya kemahalan harga beli dan selisih keuntungan yang diterima para perusahaan swasta yang melakukan impor gula.

"Surat dakwaan jaksa Penuntut Umum tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan oleh karenanya surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sepatutnya dinyatakan batal demi hukum," ujarnya.

Dengan semangat itu, Ari Yusuf Amir berharap majelis hakim memulihkan nama baik Tom Lembong. Dia meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Sigit Sambodo mengungkap keterlibatan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Menurut JPU, Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Untuk itu, Jaksa mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kepada pers, usai persidangan, Thomas Trikasih Lembong mengaku kecewa atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya. Tom menilai, dalam surat dakwaan jaksa persoalan menyangkut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini menjadi semakin tidak jelas.

"Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). ***