EmitenNews.com - Tidak terima dituding menerima total gratifikasi Rp58,8 miliar, mantan Kepala Bea Cukai (BC) Makassar, Andhi Pramono mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Terdakwa kasus korupsi itu, menjalani sidang perdana di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023). Sidang eksepsi dijadwalkan Rabu (29/11/2023).

 

Saat hakim ketua Djuyamto menanyakan apakah berkeberatan, dan akan mengajukan eksepsi, Andhi Pramono menyatakan akan mengajukan. "Terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan, Saudara punya hak mengajukan keberatan, apakah Saudara akan mengajukan keberatan atau tidak?"

 

"Mengajukan," tegas Andhi Pramono.

 

Untuk itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa, dan tim kuasa hukumnya menyiapkan eksepsi selama 1 minggu. Sidang kemudian ditunda pada Rabu (29/11/2023) dengan agenda membacakan eksepsi Andhi Pramono.

 

"Jadi memberi kesempatan kepada tim penasehat hukum Terdakwa maka diberi kesempatan untuk sidang berikutnya kita tunda tertanggal 29 November dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum," kata hakim Djuyamto.

 

Jaksa KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total Rp58,8 miliar. Gratifikasi itu oleh mantan pejabat Bea Cukai ini, dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

 

Dalam rincian besaran gratifikasi Rp58,8 miliar yang diterima Andhi Pramono itu, Jaksa KPK menyebutkan, uang itu terdiri atas Rp50,2 miliar, USD264,500 atau Rp3,8 miliar dan SGD409,000 atau Rp4,8 miliar.

 

Gratifikasi diterima berhubungan dengan jabatan

Kata jaksa, Andhi Pramono menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79 dan USD264,500 atau setara Rp3.800.871.000,00 serta SGD409,000 atau setara Rp4.886.970.000,00 atau sekira jumlah tersebut.