Didakwa terima Gratifikasi Rp58,8 Miliar, Mantan Kepala BC Makassar Ini Ajukan Eksepsi
:
0
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono acungkan jempol ke wartawan. dok. iNews.
EmitenNews.com - Tidak terima dituding menerima total gratifikasi Rp58,8 miliar, mantan Kepala Bea Cukai (BC) Makassar, Andhi Pramono mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Terdakwa kasus korupsi itu, menjalani sidang perdana di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023). Sidang eksepsi dijadwalkan Rabu (29/11/2023).
Saat hakim ketua Djuyamto menanyakan apakah berkeberatan, dan akan mengajukan eksepsi, Andhi Pramono menyatakan akan mengajukan. "Terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan, Saudara punya hak mengajukan keberatan, apakah Saudara akan mengajukan keberatan atau tidak?"
"Mengajukan," tegas Andhi Pramono.
Untuk itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa, dan tim kuasa hukumnya menyiapkan eksepsi selama 1 minggu. Sidang kemudian ditunda pada Rabu (29/11/2023) dengan agenda membacakan eksepsi Andhi Pramono.
"Jadi memberi kesempatan kepada tim penasehat hukum Terdakwa maka diberi kesempatan untuk sidang berikutnya kita tunda tertanggal 29 November dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum," kata hakim Djuyamto.
Related News
Ini Rincian Diskon Tarif KA hingga Pesawat Udara Libur Sekolah 2026
Dirut PLN Minta Maaf Listrik Padam, Bahlil Ungkap Masalah Utamanya
FolaPlay Perluas Akses Hiburan Digital di Seluruh Gerai Indomaret
Antisipasi Amukan El Nino Godzilla, Begini Langkah Taktis Menteri PU
Segel 17.600 Unit Motor Listrik BGN, Kejagung Ingin Pastikan Ini
Terkait Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Tiga Lokasi Sekaligus di Bali





