EmitenNews.com - PT Panasia Indo Resources Tbk. (HDTX) resmi menyepakati rencana go private (delisting) sekaligus perubahan status menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang dihelat Senin, 29 Juni 2026.

Sebagai informasi, Panasia Indo Resources efektif delisting pada 21 Juli 2025. Penyebab delisting yaitu forced delisting oleh Bursa Efek Indonesia dan go private.

Adapun, saham Panasia Indo Resources atau HDTX telah digembok BEI di seluruh pasar sejak tujuh tahun perdagangan lamanya pada Rabu, 29 Mei 2019. Saham ini terakhir diperdagangkan di harga Rp120 per lembar saham.

RUPST menyetujui sejumlah keputusan strategis untuk tahun buku 2025, termasuk perubahan Anggaran Dasar terkait proses penutupan pencatatan dari bursa (delisting).

Resmi Go Private dan Jadi PMA

Dalam Mata Acara Rapat Kelima, pemegang saham menyetujui penyesuaian bidang usaha sesuai kode KBLI 2025, perubahan status Perseroan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi PMA, serta yang berkaitan dengan proses go private sampai selesai. 

Direksi diberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan terkait keputusan tersebut, termasuk menyusun akta notaris dan menyampaikan ke instansi berwenang.

"Mengetahui untuk melakukan penyesuaian bidang usaha Perseroan sesuai dengan kode KBLI dan/atau uraian bidang usaha mengikuti Kode KBLI 2025, perubahan status Perseroan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi PMA dan yang berkaitan dengan proses go private sampai selesai," demikian hasil keputusan Rapat.

Tak Bagi Dividen, Laba Ditahan

RUPST memutuskan tidak membagikan dividen tunai final untuk tahun buku 2025. Seluruh laba rugi tahun buku 2025 ditetapkan ditahan.