Diduga Hambat Kasus Brigadir J, Kapolri Mutasi 25 Polisi, Tiga di Antaranya Jenderal

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dok Kumparan.
EmitenNews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan taringnya. Ia memutasi sedikitnya 25 polisi diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satunya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang lebih dahulu dinonaktifkan. Posisi Kadiv Propam diisi Wakil Kabareskrim Irjen Syahardiantono. Setelah itu Kapolri berharap penanganan kasus tewasnya Brigadir J berjalan baik.
"Malam hari ini saya akan keluarkan TR (telegram rahasia) khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Sebanyak 25 personel polisi itu, terdiri atas tiga jenderal polisi bintang satu, lima orang Kombes, tiga orang AKBP. Lalu, dua orang Kompol, tujuh orang Pama, lima orang dari bintara dan tamtama.
Dengan langkah-langkah yang sudah diambilnya sampai hari ini, Kapolri yakin tim khusus akan bekerja secara tuntas. Setelah itu, tim khusus bakal menjelaskan duduk perkara tewasnya Brigadir J secara terang benderang.
"Saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ujar mantan Kabareskrim tersebut.
Jenderal Sigit menjelaskan, 25 personel itu telah diperiksa. Dia juga tidak menutup kemungkinan terkait proses pidana terkait kasus tersebut. "Terhadap 25 personel yang telah diperiksa, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud." ***
Related News

Pastikan Penyaluran Royalti Transparan, DPR Dukung Audit LMKN-LMK

Kasus Pengadaan Chromebook, Kejari Batu Periksa Kepsek SD-SMA

Kasus Pengangkutan Bansos Kemensos, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Kasus Korupsi Dana TaniHub, Kejaksaan Sita Tanah Senilai Rp60 Miliar

Pakar Unsoed Nilai Remisi Para Koruptor, Lemahkan Efek Jera

Berkelakuan Baik di LP, Terpidana Edward Soeryadjaya dapat Remisi