EmitenNews.com - Dinilai tidak kooperatif, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijamput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah sudah dua kali memanggil tersangka korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tetapi tidak diindahkan. Karena itu, politikus PDI Perjuangan itu dianggap tidak kooperatif.


"Hari ini, Senin (25/7/2022) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).


Ali Fikri menjelaskan, KPK telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022, namun Mardani Maming, tidak hadir. “Kami menilai tersangka tidak kooperatif."


Ali menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak akan menghentikan proses penyidikan. Dia menegaskan setiap perkara akan ditangani hingga tuntas. "Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan. Tentu kami hargai proses dimaksud."


Sementara itu,  KPK menerjunkan tim penyidik dalam sidang lanjutan praperadilan Mardani Maming, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Rombongan penyidik KPK hadir untuk memantau jalannya persidangan, yang diajukan tersangka kasus korupsi itu.


Setidaknya, ada 9 penyidik KPK, yang mengenakan rompi krem bertulisan 'KPK', berdiri di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, sejak pukul 10.00 WIB. Mereka lalu berjalan ke arah ruang utama sidang praperadilan Mardani Maming. Tim penyidik terlihat ada yang memantau di luar dan dalam ruang sidang, yang mengagendakan mendengar keterangan ahli dari pemohon.


Pada Jumat (22/7/2022), KPK juga menerjunkan tim penyidik ke PN Jakarta Selatan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim penyidik KPK hadir dalam sidang praperadilan Mardani Maming di PN Jaksel. Ali menyebut kehadiran tim penyidik dalam rangka memantau persidangan.


Ali Fikri menjelaskan KPK telah memperoleh informasi terkait adanya pihak-pihak yang ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan Mardani Maming. Meski demikian, KPK yakin hakim akan memeriksa praperadilan secara independen.


"Kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung. Kami yakin, hakim akan menjalankan tugasnya secara profesional dan independen serta objektif dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan dimaksud," tegasnya.


Ali Fikri menyebutkan penetapan Mardani Maming sebagai tersangka lantaran adanya alat bukti cukup dalam proses penyelidikan. Karena itu, dia mengingatkan seluruh pihak agar jangan coba-coba mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang KPK lakukan.


"KPK mengingatkan kepada pihak tertentu untuk tidak coba-coba mempengaruhi proses hukum di PN Jakarta Selatan. Karena hal ini justru akan mencederai marwah peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam komitmennya memberantas korupsi," kata Ali Fikri. ***